Berdasarkanbeberapa defenisi partisipasi politik diatas, dapat dilihat bahwa setiap partisipasi politik yang dilakukan oleh masyarakat merupakan kegiatan-kegiatan sukarela yang nyata dilakukan, atau tidak menekankan pada sikapsikap. Kita ketahui bahwa yang - berperan melakukan kegiatan politik itu adalah warga negara yang mempunyai jabatan dalam
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh Pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif Huntington,dkk, 19944. Partisipasi Politik Partisipasi politik menjadi salah satu aspek penting suatu demokrasi. Partisipasi politik merupakan ciri khas dari modernisasi politik. Adanya keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Berikut beberapa definisi partisipasi politik dari beberapa sumber Menurut Budiardjo 19821, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah public policy. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan contacting dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan sebagainya. Menurut Herbert Mc Closky Budiardjo, 2008183-184, partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela voluntary dari warga masyarakat melalui cara mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembuatan atau pembentukan kebijakan umum. Menurut Ramlan Surbakti 1992140, partisipasi politik sebagai keterlibatan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Partisipasi politik bertujuan untuk mempengaruhi mekanisme pemerintah, namun selain itu juga perlu diperjelas bahwa partisipasi politik memiliki kepentingan lain yaitu sebagai alat kontrol bagi berjalannya suatu sistem. Bahkan lebih jauh lagi bahwa partisipasi politik adalah suatu media untuk mengembangkan sistem politik, agar mekanisme politik itu hidup dan berjalan sesuai dengan prosesnya. Pada akhirnya sistem politik dapat berjalan ke arah tujuan dengan stabil dan sukses. Jenis-jenis Partisipasi Politik Secara umum partisipasi politik sebagai kegiatan dibedakan menjadi Rahman 2007288 Partisipasi aktif, yaitu partisipasi yang berorientasi pada proses input dan output. Partisipasi pasif, yaitu partisipasi yang berorientasi hanya pada output, dalam arti hanya menaati peraturan pemerintah, menerima dan melaksanakan saja setiap keputusan pemerintah. Golongan putih golput atau kelompok apatis, karena menganggap sistem politik yang ada menyimpang dari yang dicita-citakan. Sedangkan menurut Milbrath dan Goel Cholisin, 2007152, membedakan partisipasi politik menjadi beberapa jenis, yaitu Partisipasi politik apatis, orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik. Partisipasi politik spector, orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilihan umum. Partisipasi politik gladiator, mereka yang secara aktif terlibat dalam proses politik, yakni komunikator, spesialis mengadakan kontak tatap muka, aktivis partai dan pekerja kampanye dan aktivis masyarakat. Partisipasi politik pengritik, orang-orang yang berpartisipasi dalam bentuk yang tidak konvensional. Bentuk Partisipasi Politik Menurut Mas’oed dan MacAndrews 2000225 partisipasi politik masyarakat secara umum dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk sebagai berikut Electroral activity, yaitu segala bentuk kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pemilihan. Termasuk dalam kategori ini adalah ikut serta dalam memberikan sumbangan untuk kampanye, menjadi sukarelawan dalam kegiatan kampanye, ikut mengambil bagian dalam kampanye atau rally politik sebuah partai, mengajak seseorang untuk mendukung dan memilih sebuah partai atau calon pemimpin, memberikan suara dalam pemilihan, mengawasi pemberian dan penghitungan suara, menilai calon-calon yang diajukan dan lain-lainnya. Lobbying, yaitu tindakan dari seseorang atau sekelompok orang untuk menghubungi pejabat pemerintah ataupun tokoh politik dengan tujuan untuk mempengaruhinya menyangkut masalah tertentu. Organizational activity, yaitu keterlibatan warga masyarakat ke dalam organisasi sosial dan politik, apakah ia sebagai pemimpin, aktivis, atau sebagai anggota biasa. Contacting, yaitu partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat dengan secara langsung pejabat pemerintah atau tokoh politik, baik dilakukan secara individu maupun kelompok orang yang kecil jumlahnya. Biasanya, dengan bentuk partisipasi seperti ini akan mendatangkan manfaat bagi yang orang yang melakukannya. Violance, yaitu dengan cara-cara kekerasan untuk mempengaruhi pemerintah, yaitu dengan cara kekerasan, pengacauan dan pengrusakan. Sedangkan Dalton 2009 mengelompokkan bentuk partisipasi politik sebagai berikut Voting. Yaitu bentuk-bentuk partisipasi politik yang terkait dengan pemilihan voting/electing. Voting adalah bentuk yang paling sederhana untuk mengukur partisipasi. Campaign activity. Yaitu aktivitas kampanye yang mewakili bentuk-bentuk partisipasi yang merupakan perluasan dari pemilihan extension of electoral participation. Termasuk di dalamnya bekerja untuk partai atau seorang kandidat, menghadiri pertemuan-pertemuan kampanye, melakukan persuasi terhadap orang lain untuk memilih, dan segala bentuk aktivitas selama dan antara pemilihan. Communal Activity. Bentuk-bentuk partisipasi ini berbeda dengan aktivitas kampanye karena aktivitas komunal mengambil tempat di luar setting pemilihan out side electoral setting. Termasuk keterlibatan dalam kelompok-kelompok masyarakat yang interest dan concern dengan kebijakan umum seperti kelompok studi lingkungan, kelompok wanita, atau proteksi terhadap konsumen. Contacting personal on personal matters. Bentuk partisipasi ini berupa individu melakukan kontak terhadap seseorang terkait dengan suatu materi tertentu yang melekat pada orang tersebut. Diperlukan inisiatif dan informasi yang tinggi terkait isu yang spesifik, dalam kontak yang bersifat perseorangan ini. Bentuk partisipasi ini seringkali digunakan untuk membangun pengertian, kepercayaan, mencari koneksi, ataupun membangun jaringan. Protest. Yaitu bentuk-bentuk partisipasi yang unconventional seperti demonstrasi dan gerakan protes. Walaupun individu-individu yang memilih bentuk partisipasi ini sering berada di luar jalur/saluran yang normal, namun mereka seringkali menjadi bagian penting dalam proses demokratisasi. Daftar Pustaka A. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta Graha Ilmu. Cholisin, dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta UNY Press. Samuel P Huntington dan Joan Nelson. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta Rineka Cipta. Budiardjo, Miriam. 1982. Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta Gramedia. Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Ramlan Surbakti. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia. Mas’oed, Mochtar dan Mac Andrews. 2000. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta Gajah Mada University Press. Dalton, R, Almond G, Powell, Stromp K. 2009. Comparative Politics Today A World View, 9th edn. New York Person Longman.MenurutHerbert Mc Closky (Budiardjo, 2008:183-184), partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela ( voluntary) dari warga masyarakat melalui cara mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembuatan atau pembentukan kebijakan umum. Jakarta - Politik berbiaya tinggi merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya korupsi di Indonesia. Uang dalam politik berkaitan erat dalam proses demokrasi karena dengan memiliki uang yang cukup maka kegiatan politik dalam pemilu dapat berjalan dengan lancar. Kalangan pengusaha sangat mendominasi dalam konstelasi politik di Indonesia terutama terkait perannya dalam partai politik. Sebagian besar partai politik dipimpin oleh kalangan pengusaha yang memiliki kekayaan melimpah yang mampu membiayai kegiatan partai sehingga bisa disebut juga "pemilik" partai politik yang lebih mirip sebagai "korporasi" yang dikuasai oleh para pemodal besar yang memiliki kepentingan politik tertentu. Hal ini menyebabkan partai politik dalam kebijakan dan arah politiknya ditentukan oleh penyandang dana karena memang dialah yang membiayai partai, dan cenderung tidak peka dalam menangkap aspirasi masyarakat. Petinggi partai dipilih berdasarkan penguasaan modal dan besarnya donasi yang jauh dari nilai demokrasi. Organisasi internasional yang melakukan kajian demokrasi yaitu IDEA International Institute for Democracy and Electoral Assistance mengungkapkan bahwa sumbangan pribadi merupakan sumber pendapatan paling penting bagi partai dan kandidat politik di Asia, terutama di negara-negara tanpa pendanaan publik. Beberapa donor mengambil alih kandidat atau posisi terdepan dalam partai; yang lain menggunakan proksi untuk melakukan kontrol. Kalangan kelas menengah justru tidak mampu untuk ikut serta menjadi kontestan pemilu karena dana yang terbatas, dan tidak didukung oleh donasi publik khususnya yang berasal dari kalangan kelas menengah itu sendiri. IDEA juga mengungkapkan bahwa perusahaan juga dikenal memiliki pendekatan pragmatis menyumbangkan uang kepada beberapa kandidat atau partai untuk memastikan mereka menerima semacam 'pembayaran kembali' dari pemenang setelah pemilihan. Ini merupakan bentuk politik transaksional; dukungan dana kepada kandidat dan partai memiliki konsekuensi sendiri dengan sejumlah syarat yang harus kasus korupsi terkait dengan pendanaan politik untuk kegiatan pemenangan pemilu dan kegiatan partai politik. Salah satu sosok yang populer dan mendapat sorotan media atas dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke aktivitas partai politik adalah Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pembiayaan politik dalam pemilu berbeda dengan pembiayaan bisnis. Keliru jika kontestan calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif memandang pembiayaan politik akan sama dengan pola bisnis. Pembiayaan bisnis memiliki hitungan tersendiri yang dalam kurun waktu tertentu melalui perhitungan yang sudah ditentukan bisa balik modal. Ketika sudah menjadi kepala daerah terpilih maka harus merealisasikan ide atau gagasan politik berupa program kerjanya sewaktu kampanye, dan bukan memikirkan cara untuk mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan pada saat pemilu. Beberapa kepala daerah dan anggota DPRD tersangkut kasus korupsi erat kaitannya mengenai pembiayaan politik untuk penggalangan dana kampanye maupun keinginan mengembalikan biaya politik dengan cara ilegal, yaitu "mengakali" APBD bahkan memperjualbelikan jabatan dalam struktur pemerintahan. Belanja pemilu sangat besar untuk membiayai tim sukses, saksi, spanduk, baliho, iklan di media massa cetak maupun elektronik. Dana politik biasanya habis hampir tidak ada bekasnya secara fisik berupa aset barang. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa negara ikut membiayai partai politik, dan ada tiga sumber keuangan partai politik, yaitu iuran anggota partai politik bersangkutan, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD.Setelah Pemilu Legislatif 2014, negara memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 13,17 miliar untuk semua partai politik yang lolos ke DPR. Berdasarkan penelitian Perludem pada 2014 nilai bantuan keuangan partai politik dari APBN hanya berkisar 1,3 persen dari total kebutuhan operasional partai politik setiap tahun. Bantuan ini tidak sebanding dengan besaran pengeluaran untuk dana kampanye setiap partai pemasukan dalam pendanaan partai politik berasal dari iuran anggota yang sudah menjadi anggota dewan maupun kepala daerah merupakan konsep pembiayaan politik tradisional sudah tidak relevan dengan konsep partai politik dalam demokrasi kesadaran masyarakat terhadap realitas mengenai besarnya dana partai politik dalam proses pemilu merupakan problematika yang cukup pelik. Pada saat ada rencana pemerintah untuk menambah bantuan untuk partai politik justru mendapat respons negatif, dan di sisi lain masyarakat cenderung tidak ikut tergerak berdonasi untuk partai politik. Masyarakat masih memandang bahwa partai politik merupakan tanggung jawab para petingginya khususnya dalam pendanaan. Paradigma tersebut harus sedikit demi sedikit perlu diubah demi kemajuan bangsa dan jalannya sistem politik yang lebih publik untuk ikut serta dalam pendanaan politik sangat berperan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih karena kontestan tidak akan terbebani secara finansial untuk mengembalikan dana jika sudah menjadi kepala daerah. Masyarakat harus didorong untuk memiliki kesadaran untuk membangun partainya pendanaan politik oleh publik harus dibarengi oleh transparansi berupa keterbukaan dan kemudahan akses agar laporan penggunaan dananya bisa dilihat oleh publik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sebenarnya sudah membuka peluang pendanaan politik oleh publik yang termasuk dalam sumbangan yang sah menurut hukum, tetapi sumbangan atau donasi publik ini tidak menjadi pemasukan utama bagi partai dari Ari Dwipayana 2011 dalam disertasinya mengenai pendanaan politik oleh publik yaitu pembiayaan gotong-royong karena istilah "gotong royong" mungkin bisa dianggap sebagai nilai luhur bangsa Indonesia yang mengandung makna kerja sama tanpa pamrih untuk kemaslahatan bersama. Partisipasi rakyat secara gotong royong untuk berdonasi membiayai partai politik dan pemimpin politiknya dapat menekan perilaku koruptif. Dengan turut sertanya publik memberikan donasi pada partainya maka akan menghindari "kepemilikan partai politik" oleh personal yang mampu membiayai sehingga partai merupakan milik rakyat bukan sebagai organisasi yang mendekati "korporasi" yang dimiliki pemodal besar. Inggrid van Biezen dalam bukunya Political Parties in New Democracies mengungkapkan bahwa pendanaan politik oleh publik dapat membebaskan partai maupun pemimpin politik dari pengaruh kepentingan politik berlebihan untuk memuaskan para pendukung yang mendanai dan dapat mengurangi praktik korupsi. Pendanaan politik oleh publik dapat membatasi pengaruh individu yang memberikan sumbangan dana yang cukup kesadaran masyarakat untuk membiayai partai dan pemimpinnya harus terus dilakukan agar bisa menekan kasus korupsi, dan menciptakan pemimpin yang bertanggung jawab dan peduli karena rakyat turut serta menunjang karier politik mereka. Masyarakat jangan lagi memandang bahwa pemilu merupakan ajang bagi-bagi duit dari partai politik dan kandidat pemimpin kepala daerah. Para pemilih jangan mengharapkan uang dalam proses politik yang dapat memicu terjadinya money politics. Paradigma masyarakat harus diubah menjadi bagian dalam sistem politik dan proses demokrasi melalui partisipasi pendanaan politik. Rakyat harus menyisihkan sedikit uangnya untuk membiayai para pemimpin dan partai politiknya untuk menciptakan demokrasi yang bersih dan bertanggung jawab. Partai politik harus membuka diri mengenai peluang donasi masyarakat dan transparan dalam pelaporannya kepada publik. Partai politik harus berusaha menggalang dana masyarakat untuk mendanai kegiatan partai khususnya kampanye pemilu yang membutuhkan cost politik yang harus bisa menilai partai atau pemimpin politik yang pantas didukung dan berpartisipasi memberikan donasinya. Hal ini bisa dijadikan kontrol publik terhadap pemimpin politik karena jika pemimpin melakukan kesalahan dan tidak memihak pada rakyat maka akan kehilangan dukungan politik serta pendanaan dari rakyatnya. Politik transaksional dapat dikurangi melalui pendanaan publik dalam politik karena individu penyandang dana yang cukup besar tidak dapat mempengaruhi kandidat atau partai politik secara dominan mengingat besarnya pula donasi publik. Melalui pendanaan politik oleh publik maka seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah maupun anggota legislatif, tidak hanya bagi kalangan elite pemilik modal. Jika pendanaan politik tersedia maka akan tercipta kesetaraan peluang politik, dan mempermudah pemimpin politik pendatang baru yang berkompeten dan kredibel. Bambang Gunawan Koordinator Indonesian Middle-Class Movement, Koordinator Edukasi Politik untuk Publik, Wasekjen Dewan Pimpinan Nasional Gema Kosgoro, ILUNI Universitas Indonesia mmu/mmu politikdan partisipasi politik. Partisipasi pemilih pemula dalam pilbup langsung memang erat kaitanya dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Banyak pertimbangan dalam menggunakan hak pilihnya. Bisa melihat dari sisi visi misi kandidat yang bagus meskipun tidak ada jaminan setelah kandidat terpilih. Selain itu berupa acuan yang
Daftar isiPengertian Partisipasi PolitikTeori Partisipasi PolitikKonsep Partisipasi PolitikFaktor yang Mempengaruhi Partisipasi PolitikLandasan Partisipasi PolitikBentuk Partisipasi PolitikJenis Partisipasi PolitikContoh Partisipasi PolitikIndonesia merupakan negara demokratis yang sangat mengutamakan partisipasi serta aspirasi masyarakatnya. Baik dalam pemerintahan, politik, ekonomi, serta kebijakan pemerintahan lainnya. Hal tersebut dilatarbelakangi karena Indonesia sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia HAM.Salah satu partispasi masyarakat yang sangat dihargai oleh pemerintah adalah partisipasi politik. Partisipasi masyarakat dalam bidang perpolitikan ini tentunya sangat mendukung peran Indonesia sebagai negara yang demokratis. Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai partisipasi Secara UmumSecara harfiah, partisipasi politik merupakan keikutsertaan aktif masyaarakat dalam konteks kegiatan dan kebijakan politik. Yang mana sangat diupayakan masyarakat dapat berperan aktif dalam semua kebijakan politik yang umum, partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan positif yang dilakukan oleh seluruh masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok tentunya dalam bidang Menurut Para AhliUntuk dapat memahami secara mendetail mengenai partisipasi politik, berikut merupakan pendapat pendapat para ahli mengenai pengertian partisipasi Budiardjo 19821, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah public policy. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan contacting dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan Herbert Mc Closky Budiardjo, 2008183-184, partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela voluntary dari warga masyarakat melalui cara mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembuatan atau pembentukan kebijakan Ramlan Surbakti 1992140, partisipasi politik sebagai keterlibatan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi Kevin R. Hardwick, Partisipasi Politik adalah memberikan perhatian pada cara warga negara berinteraksi dengan pemerintah, warga negara berupaya menyampaikan kepentingan mereka terhadap pejabat publik agar mampu mewujudkan kepentingan Norman H. Nie dan Sidney Verba, Partisipasi Politik adalah kegiatan warga negara yang legal, yang sedikit banyak yang langsung bertujuan memengaurhi seleksi pejabat suatu negara dan ataupun tindakan yang diambil oleh Keit Fauls, Partisipasi Politik adalah keterlibatan secara aktif dari individu atau kelompok ke dalam proses Isbandi, Partisipasi politik adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengindentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi maslaah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang Michael Rush dan Philip Althoft, Partisipasi Politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem Partisipasi PolitikTeori partisipasi ini sebenarnya berasal dari ilmu politik dan juga teori dari pembangunan. Partisipasi dianggap sebagai sebuah hal penting yang mampu mempengaruhi perkembangan pembangunan nasional yang sedang Slamet 20038, terdapat tiga teori yang berkaitan dengan konsep dari partisipasi itu sendiri. Yang mana juga teori ini sangat berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan masyarakat yang lebih demokratis. Ketiga teori tersebut mencakup, teori partisipasi politik, teori partisipasi sosial, dan juga teori teori partisipasi partisipasi politik atau political participation merupakan konsep dari partisipasi yang diarahkan pada tujuan untuk mempengaruhi lembaga lembaga teori ini lebih ditekankan bahwa semua aspirasi yang diajukan oleh masyarakat semata mata ditujukan untuk mempengaruhi hasil kebijakan yang akan Partisipasi PolitikKonsep dari partisipasi politik ini lebih condong pada penggambaran proses partisipasi masyarakat dalam semua perencanaan, pengambilan keputusan, dan juga menentukan konsep kehidupan dilakukan secara langsung dengan turut serta dalam pemerintahan, ataupun hanya sekedar memberikan kontribusi aspirasi yang aktif dana setiap konsep partisipasi politik lebih ditekankan pada berbagai tindakan ataupun perilaku masyarakat dalam mempengaruhi penetapan kebijakan tersebut. Seperti yang kita tahu, masyarakat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem mana masyarakat memiliki haknya untuk berpartisipasi dalam setiap proses dan kegiatan pemerintah. Untuk dapat memenuhi hak tersebut, pihak pemerintah harus senantiasa menerapkan asas transparasinya kepada masyarakat yang Mempengaruhi Partisipasi PolitikTentunya terdapat beberapa faktor yang membuat partisipasi politik sangat dinilai penting untuk modernisasi politik. Berikut merupakan faktor faktor yang sangat mempengaruhi adanya partisipasi politik, menurut pemparan resmi, dalam pelaksanaannya adanya partisipasi politik sangat didukung oleh pemerintah. Bahkan terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang membuka peluang selebar lebarnya untuk partisipasi masyarakat. Yang mana hal tersebut disebabkan karena pemerintah sangat menganggap bahwa partisipasi politik merupakan hal yang sangat penting. Dan tentunya snagat berpengaruh terhadap perkembangan politik pemerintahan sumber daya sosial. Yang mana dalam hal ini segala partisipasi politik dari masyarakat sangat ditentukan oleh kelas sosial dan letak geografisnya. Dalam artian sebagian orang tidak memiliki haknya secara utuh untuk dapat berpartisipasi dalam dunia politik. Seringkali hal tersebut disebabkan karena perbedaan strata dan kondisi ekonomi yanga personal, terkadang terdapat beberapa dorongan yang berasal dari diri sendiri untuk ikut serta dalam dunia politik pemerintahan. Dorongan tersebutlah yang dinamakan sebagai motivasi. Seringkali hal ini muncul karena adanya rasa simpati dan empati yang muncul terhadap kondisi politik saat ini. Sehingga secara tidak langsung, hati tergerak untuk ikut berperan aktif dalamm mewujudkan dunia politik yang bebas dari pengaruh tersebut tidak diberikan secara langsung oleh masyarakat dengan turut andilnya mereka dalam pemerintah. Melainkan diberikan secara tidak langsung dalam bentuk aspirasi dan lain Partisipasi PolitikAdapun beberapa landasan partisipasi politik yang sudah dibagi sesuai dengan asal usul individu yang berperan dalam individu individu dengan strata sosial, pendapatan, dan kesamaan jenis atau komunal, individu dengan asal usul ras, agama, bahasa , dan kebudayaan yang dan kelompok yang memiliki persaman tempat tinggal atau daerah dan kelompok yang memiliki persamaan dalam hal organisasi dan sistem Partisipasi PolitikAdapun bentuk dari partisipasi politik yang activity, segala kegiatan yang berkaitan dengan pemilihan, baik langsung maupun secara tidak langsung. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini mencakup keikutsertaan dlam proses memberikan sumbangan atau menjadi relawan dalam sebuah kegiatan kampanye, memberikan suaranya kepada calon yang terdaftar dalam pemilihan dan lain sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok orang yang bertujuan untuk menghubungi penjabat pemerintah yang berwenang ataupun tokoh politik lainnya untuk mempengaruhinya atas suatu permasalahan activity, sebuah kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam suatu kegiatan sosial dan politik. Entah menjabat sebagai pemimpin, aktivis, atau hanya sukarelawan bentuk partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat secara langsung kepada pejabat pemerintah atau pihak yang berwenang. Baik dilakukan secara berkelompok atau individu bentuk partisipasi politikyang dilakukan dengan menggunakan cara kekerasan untuk mempengaruhi pemerintah sebagai pihak terkait. Yang mana dalam pelaksanaanya dapat dilakukan dengan cara kekerasan, pengacauan ataupun menurut Dalton bentuk partisipasi politik dapat ditemui menjadi beberapa bentuk seperti berikut,VotingCampaign activityCommunal activityContacting personal on personal mattersProtestJenis Partisipasi PolitikSecara umum, partisipasi politik telah dibedakan menjadi 3. Berikut penjelasanya mengenai jenis jenis dari partisipasi aktif, partisipasi yang menekankan pada proses input dan juga pasif, partisipasi politik yang sifatnya lebih menerima. Dan masyarakat merupakan subjek dari partisipasi pasif ini. Seringkali masyarakat hanya menerima kebijakan yang telah ditetapkan dengan mentah mentah saja. Masyarakat tidak mau untuk berpartisipasi dalam melaksanakan dan melancarkan jalannya kebijakan itu. Yang tentunya sebagai bentuk timbal balik yang dapat diberikan kepada pemerintah atas putih atau golongan apatis, golongan ini adalah golongan yang seringkali tidak mau tau dengan kondisi politik yang terjadi saat ini. Sehingga mereka tidak memiliki dorongan apapun untuk berpartsipasi dalam menurut Milbrath dan Goel, jenis partisipasi politik dibedakan menjadi 4 jenis yang mana sebagai berikut,Partisipasi politik apatis, kelompok ataupun perseorangan yang memiliki kecenderungan untuk menarik diri dari proses politik ataupun kegiatan perpolitikan politik spector, partisipasi politik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang mana sifatnya tidak terlalu aktif. Setidaknya orang tersebut pernah berpartisipasi dalam dunia politik walaupun hanya politik gladiator, bentuk partisipasi politik yang aktif,baik dalam perannya sebaggai komunikator, aktivis, ataupun spesialis yang sangat berkaitan dengan dunia politik pengritik, orang ataupun kelompok yang berpartisipasi dalam dunia politik namun dalam bentuk yang tidak dilihat dari sifatnya politik terbagi menjadi dua jenis yaitu,Partisipasi bersifat Sukarela otonom.Partisipasi bersifat desakan mobilisasi.Contoh Partisipasi PolitikAdapun beberaapa contoh dari partisipasi politik yang dilakukan oleh aktif dalam memilih dalam pemilihan anggota aktif sebuah partai politik, ataupun kelompok kepentingan tertentu dalam konteks kegiatan sebagai salah satu lembaga pemerintahan, seperti Presiden, MPR,DPR, dan tim sukarelawan dalam sebuah kegiatan kampanye lembaga beberapa forum yang berkaitan dengan dunia mungkin memberikan pengaruhkepada pembuat keputusan perihal kebijakan dan produk yang akan ditetapkan. Tentunya dengan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
Dilingkungan keluarga, partisipasi politik dapat diwujudkan dengan contoh-contoh perilaku berikut ini. 1. Saling menghargai antaranggota keluarga. 2. Menaati pembagian tugas dalam keluarga. 3. Melakukan diskusi permasalahan politik di lingkungan keluarga. 4. Musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalahan keluarga.MenurutIsbandi, Partisipasi politik adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengindentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi maslaah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
cOdd1. 60 239 170 330 498 337 249 254 336