RUANGLINGKUP KEGIATAN BANK 1.Pengertian Bank dalam pembicaraan sehari-hari, bank di kenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya utamanya menerima simpanan giro,tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkanya.
Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI digambarkan sebagai agen reformasi ekonomi yang paling kuat di dunia Sidenko dan Kulbida, 2020; Bradlow dan Hunter, 2010; Vieira, 2011; Halliday dan Carruthers, 2007. Organisasi-organisasi keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI ini menyediakan pembiayaan kepada pemerintah suatu negara dimana pada umumnya adalah pemerintah negara berkembang Radwan, 2020; Lessambo, 2015; Vieira, 2011; Anwar, 2006; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Dua lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI hal yang paling dominan adalah Dana Moneter Internasional IMF dan Bank Dunia yang memiliki pengaruh luas terhadap ekonomi negara-negara peminjam yang meminta dukungan mereka Radwan, 2020; Lessambo, 2015; CissĂ©, Bradlow, dan Kingsbury, 2012; Vieira, 2011. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free BUNGA RAMPAI BANK DAN FINTECH EKSISTENSI BANK KINI DAN ESOK UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4 Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Pembatasan Pelindungan Pasal 26 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap i Penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; ii Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan; iii Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan iv Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran. Sanksi Pelanggaran Pasal 113 1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah. 2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah. BANK DAN FINTECH EKSISTENSI BANK KINI DAN ESOK Lenny Dermawan Sembiring, Dr. Komang Agus Rudi Indra Laksmana, Muhamad Mukhsin, Rahmat Rudiyanto, Mesi Herawati, Juan Anastasia Putri, Aditya Wardhana, I Dewa Ayu Agung Tantri Pramawati, Budi Rustandi Kartawinata, Yahya, Budi Wahyu Mahardhika, Dr. Abdurohim, Dr. Hasan, Editor Acai Sudirman, Penerbit CV. MEDIA SAINS INDONESIA Melong Asih Regency B40 - Cijerah Kota Bandung - Jawa Barat Anggota IKAPI No. 370/JBA/2020 BANK DAN FINTECH EKSISTENSI BANK KINI DAN ESOK Lenny Dermawan Sembiring, Dr. Komang Agus Rudi Indra Laksmana, Muhamad Mukhsin, Rahmat Rudiyanto, Mesi Herawati, Juan Anastasia Putri, Aditya Wardhana, I Dewa Ayu Agung Tantri Pramawati, Budi Rustandi Kartawinata, Yahya, Budi Wahyu Mahardhika, Dr. Abdurohim, Dr. Hasan, Editor Acai Sudirman, Tata Letak Suci Haryanti Desain Cover Syahrul Nugraha Ukuran A5 Unesco 15,5 x 23 cm Halaman vi, 231 ISBN 978-623-362-596-8 Terbit Pada Juli 2022 Hak Cipta 2022 Media Sains Indonesia dan Penulis Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit atau Penulis. PENERBIT MEDIA SAINS INDONESIA CV. MEDIA SAINS INDONESIA Melong Asih Regency B40 - Cijerah Kota Bandung - Jawa Barat i KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga buku kolaborasi dalam bentuk book chapter dapat dipublikasikan dan dapat sampai di hadapan pembaca. Perbankan indonesia memang memiliki peranan yang sangat penting di negeri ini, dikarenakan kehadiran bank dalam melaksanakan fungsinya dengan asas dan prinsip kehati-hatian. Selanjtunya, industri keuangan eksisting harus berinovasi di tengah perubahan landskap ekonomi, serta bersinergi dengan lembaga financial technology FinTech. Trend digitalisasi teknologi keuangan dan sistem pembayaran yang tereskalasi didorong oleh penetrasi internet dan smartphone serta perkembangan siklus inovasi teknologi yang semakin pendek. Sistematika buku Bank dan FinTech Eksistensi Bank Kini dan Esok ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 13 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Bab 1 Perkembangan Perbankan di Indonesia, Bab 2 Kesehatan Bank dan Rahasia Bank, Bab 3 Manajemen Perbankan Bank Syariah, Bab 4 Leasing Sewa Guna Usaha dan Pegadaian, Bab 5 Dana Pensiun dan Pasar Modal, Bab 6 Asuransi, Bab 7 Lembaga Keuangan Internasional, Bab 8 Inovasi Digital di Bidang Keuangan, Bab 9 Konsep Bisnis Financial Technology, Bab 10 Aplikasi Financial Technology, Bab 11 Teknologi Blockchain pada Industri FinTech, Bab 12 Ancaman dan Peluang FinTech, dan Bab 13 Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Tentang Financial Technology. ii Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat banyak kekurangan, sejatinya kesempurnaan itu hanya milik Yang Kuasa. Oleh sebab itu, kami tentu menerima masukan dan saran dari pembaca demi penyempurnaan lebih lanjut. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penulisan buku ini hingga dapat selesai dengan baik, secara khusus kepada Penerbit Media Sains Indonesia sebagai inisiator book chapter ini. Penulis berharap buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat memberi kontribusi yang positif demi kemajuan nusa dan bangsa Indonesia yang tercinta. Pematangsiantar, 26 Mei 2022 Editor iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................... i DAFTAR ISI .................................................................... iii 1 PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA ...... 1 Pendahuluan .......................................................... 1 Pengertian Bank ..................................................... 3 Perkembangan Perbankan di Indonesia .................. 6 Jenis Lembaga Perbankan .................................... 13 Sumber Dana Bank .............................................. 15 2 KESEHATAN BANK DAN RAHASIA BANK ............. 19 Pendahuluan ........................................................ 19 Definisi Tingkat Kesehatan Bank .......................... 21 Penilaian Tingkat Kesehatan Bank........................ 22 Rahasia Bank ....................................................... 29 Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan................... 31 Pengecualian Kerahasian Bank ............................. 32 Saksi dan Pelanggaran Rahasia Bank ................... 34 3 MANAJEMEN PERBANKAN BANK SYARIAH ......... 39 Manajemen Permodalan Bank Syariah.................. 39 Manajemen Pemasaran Bank Syariah ................... 46 Manajemen Resiko Bank ....................................... 52 Jenis-Jenis Manajemen Resiko pada Bank Syariah ............................................... 57 4 LEASING SEWA GUNA USAHA DAN PEGADAIAN .................................................. 65 Leasing Sewa Guna Usaha .................................. 65 Sejarah dan Perkembangan Leasing ..................... 66 iv Jenis-jenis Leasing ............................................... 66 Tujuan Leasing ..................................................... 68 Manfaat Leasing ................................................... 68 Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia ............. 73 Perbedaan Leasing dengan Pembiayaan Lainnya................................. 73 Pegadaian ............................................................. 74 5 DANA PENSIUN DAN PASAR MODAL .................... 81 Dana Pensiun ....................................................... 81 Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun ......................... 82 Jenis Dana Pensiun .............................................. 84 Manajemen Dana Pesiun ...................................... 84 Pasar Modal .......................................................... 86 Proses Penawaran Umum Go Public/Initial Public Offering di BEI ................. 90 Risiko Berinvestasi di Pasar Modal ....................... 93 6 ASURANSI ............................................................ 97 Pendahuluan ........................................................ 97 Pengertian Asuransi .............................................. 98 Sejarah Asuransi di Indonesia .............................. 99 Klasifikasi Asuransi ............................................ 101 Risiko Pada Asuransi .......................................... 103 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi ................ 105 Asuransi Syariah ................................................ 107 7 LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL ............ 113 Pengertian Lembaga Keuangan Internasional ..... 113 International Monetery Fund IMF ....................... 116 v World Bank WB ................................................. 119 Asian Development Bank ADB ........................... 122 Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank ............. 123 Islamic Development Bank IDB .......................... 125 European Bank for Reconstruction and Development EBRD .................................... 125 8 INOVASI DIGITAL DI BIDANG KEUANGAN ......... 131 Inovasi Teknologi Keuangan ................................ 131 Jenis-Jenis FinTech ............................................ 135 Inovasi Keuangan Digital .................................... 139 Masalah FinTech yang Harus diperhatikan Pihak Berwenang ................................................ 142 Pemantauan FinTech .......................................... 144 9 KONSEP BISNIS FINANCIAL TECHNOLOGY ........ 149 Pendahuluan ...................................................... 149 Definisi Financial Technology .............................. 150 Pendorong Inovasi Financial Technology .............. 151 Konsep Bisnis Financial Technology .................... 153 Ekosistem FinTech .............................................. 157 10 APLIKASI FINANCIAL TECHNOLOGY ................... 163 Pendahuluan ...................................................... 163 Sejarah Perkembangan FinTech .......................... 164 StartUp Aplikasi .................................................. 164 Dasar Hukum dan Pengawasan Financial Technology ........................................... 166 Manfaat Financial Technology ............................. 167 Jenis-jenis Financial Technology ......................... 168 vi Memahami Cara Kerja FinTech ........................... 171 Keamanan Aplikasi FinTech ................................ 171 Panduan Memilih Layanan Keuangan Digital ...... 173 Sekapur Sirih...................................................... 174 11 TEKNOLOGI BLOCKCHAIN PADA INDUSTRI FINTECH .................................. 179 Pendahuluan ...................................................... 179 Definisi ............................................................... 181 Fitur Blockchain .................................................. 183 Jenis Blockchain ................................................. 184 Manfaat Blockchain ............................................. 187 12 ANCAMAN DAN PELUANG FINTECH BAGI DUNIA PERBANKAN .................................. 195 Pendahuluan ...................................................... 195 Perkembangan Fintech di Indonesia ................... 200 Operasional Perusahaan Fintech Indonesia ........ 201 Ancaman dan Peluang Perusahaan Fintech bagi Dunia Perbankan ........................................ 205 Kesimpulan ......................................................... 209 13 REGULASI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG FINANCIAL TECHNOLOGY .................. 217 Pendahuluan ...................................................... 217 Peraturan dan Kebijakan Fintech di Indonesia ........................................................ 220 Regulasi dan Kebijakan Hubungan Bank dengan Fintech ................................................... 225 113 7 LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL Aditya Wardhana, Universitas Telkom Pengertian Lembaga Keuangan Internasional Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI digambarkan sebagai agen reformasi ekonomi yang paling kuat di dunia Sidenko dan Kulbida, 2020; Bradlow dan Hunter, 2010; Vieira, 2011; Halliday dan Carruthers, 2007. Organisasi-organisasi keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI ini menyediakan pembiayaan kepada pemerintah suatu negara dimana pada umumnya adalah pemerintah negara berkembang Radwan, 2020; Lessambo, 2015; Vieira, 2011; Anwar, 2006; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Dua lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI hal yang paling dominan adalah Dana Moneter Internasional IMF dan Bank Dunia yang memiliki pengaruh luas terhadap ekonomi negara-negara peminjam yang meminta dukungan mereka Radwan, 2020; Lessambo, 2015; CissĂ©, Bradlow, dan Kingsbury, 2012; Vieira, 2011. Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI diberikan akses ke sumber daya negara-negara peminjam tersebut tergantung pada luas reformasi kebijakan dalam negeri mereka, termasuk pembukaan akses perdagangan dan 114 keuangan internasional, privatisasi sumber daya alam, pengelolaan perusahaan milik negara, deregulasi kegiatan ekonomi, mereformasi regulasi layanan sosial, dan berbagai reformasi kelembagaan Emter, Killeen, McQuade, 2021; Sidenko dan Kulbida, 2020; Babb dan Kentikelenis, 2018; Bekaert dan Hodrick,2017; Vieira, 2011; Ocampo, Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Pada hampir seluruh negara di dunia, lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI memainkan perannya dalam perkembangan berbagai program sosial ekonomi di berbagai negara berkembang maupun negara transisi dari negara miskin menuju negara berkembang maupun dari negara berkembang menuju negara maju Radwan, 2020; Sidenko dan Kulbida, 2020; Manukyan, 2020; Lessambo, 2015; Narula, 2012; Vieira, 2011; Ocampo, Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Peran lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI tersebut termasuk memberikan pertimbangan terhadap berbagai proyek pembangunan, pendanaanya, dan membantu dalam pelaksanaannya. Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI melakukan peranan tersebut melalui pemberian dana pinjaman, kredit dan hibah kepada pemerintah suatu negara peminjam Radwan, 2020; Sidenko dan Kulbida, 2020; Vieira, 2011. Pendanaan ini biasanya terkait dengan berbagai proyek spesifik yang berfokus pada pembangunan ekonomi dan berkelanjutan secara sosial. Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI juga menyediakan bantuan teknis dan bantuan konsultasi kepada pemerintah negara peminjam dan melakukan berbagai penelitian ekstensif tentang masalah pembangunan di negara peminjam tersebut Poghosyan, 2016; Lessambo, 2015; Vieira, 2011. 115 Sidenko dan Kulbida 2020, Radwan 2020, Poghosyan 2016, dan Vieira 2011 menyatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI yaitu 1. Mengurangi kemiskinan global dan meningkatkan standar kehidupan warga negara di negara peminjam 2. Memberikan dukungan berkelanjutan terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan pengembangan kelembagaan di negara peminjam 3. Mempromosikan kerja sama regional dan integrasi kepada negara peminjam. Krisis keuangan yang terjadi di berbagai belahan dunia baru-baru ini khususnya sebagai dampak krisis moneter maupun Covid-19 berdampak akhirnya pada krisis kepercayaan yang telah menyebar ke seluruh sistem sosial ekonomi internasional Nelson dan Weiss, 2020; Manukyan, 2020. Dunia harus mengalami era baru antara negara dan pasar internasional terutama guna menghindari kerugian finansial yang signifikan di seluruh dunia. Pasar keuangan internasional pada akhirnya akan pulih dari krisis yang baru-baru ini terjadi namun hasil dari proses pemulihan sosial ekonomi ini harus diikuti oleh serangkaian kebijakan dari setiap lembagai keuangan internasional yang berbeda Manukyan, 2020; Sidenko dan Kulbida, 2020. Urgensi untuk berkoordinasi secara aktif antara otoritas moneter suatu negara dengan kebijakan moneter internasional serta pengembangan perangkat kebijakan keuangan internasional baru dalam sistem perbankan internasional guna mengatasi terjadinya kesenjangan terhadap berbagai inovasi baru dalam bidang keuangan internasional serta bagaimana perbedaan regulasi keuangan antar negara yang telah berkembang dewasa ini Sidenko dan Kulbida, 2020; Madura, 2020; Vieira, 2011; Song dan Thakor, 2010; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. 116 Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI meliputi berbagai lembaga diantaranya yaitu International Monetery Fund IMF, World Bank WB, Asian Development Bank ADB, Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank, European Bank EBRD, Islamic Development Bank IDB Sidenko dan Kulbida, 2020; Radwan, 2020; Madura, 2020; Vieira, 2011 Gambar Lembaga Keuangan Internasional Sumber Disarikan dari Berbagai Referensi, 2022 International Monetery Fund IMF Dana Moneter Internasional atau International Monetery Fund IMF adalah sebuah lembaga dalam sistem ekonomi makro dan keuangan internasional dengan keanggotaan universal hampir secara global. IMF didirikan pada tahun 1944 setelah depresi hebat yang terjadi pada tahun 1930-an. IMF didirikan selama Perang Dunia II oleh 44 negara anggota di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat guna mengawasi sistem moneter internasional dengan sistem Bretton Woods yang berusaha membangun kerangka kerja sama ekonomi internasional Naciri, 2018; Berensmann dan Wolff, 2014. Saat ini, keanggotaannya meliputi 190 negara di dunia dengan staf yang diambil dari 150 negara anggota. IMF dikelola oleh 190 negara anggotanya dan bertanggung jawab kepada 190 negara anggotanya tersebut JĂșnior, 2020. 117 Sumber daya keuangan IMF terutama berasal dari uang yang dibayarkan oleh negara- negara anggotanya sebagai modal ketika mereka menjadi anggota. Setiap anggota IMF diberi kuota berdasarkan keluasan pada posisi relatifnya dalam ekonomi dunia. Negara-negara peminjam kemudian dapat meminjam dari kelompok negara anggota IMF ini ketika mereka jatuh ke dalam kesulitan keuangan negaranya Vieira, 2011; Truman, 2006. IMF memberikan pinjaman termasuk pinjaman darurat kepada negara-negara anggota yang mengalami masalah neraca pembayaran aktual maupun potensial. Tujuannya adalah untuk membantu mereka membangun kembali cadangan keuangan internasional mereka, menstabilkan mata uang mereka, menjamin kemampuan mereka untuk terus mampu membayar transaksi impor, dan memulihkan kondisi pertumbuhan ekonomi agar menjadi kuat dengan sambil memperbaiki masalah ekonomi yang mendasarinya Bradlow dan Park, 2021; Naciri, 2018; Vieira, 2011; Truman, 2006. IMF memonitor sistem moneter internasional dan perkembangan ekonomi global guna mengidentifikasi berbagai risiko yang terjadi dengan merekomendasikan berbagai kebijakan guna pertumbuhan dan stabilitas keuangan negara peminjam Takagi, 2016; Vieira, 2011. IMF juga melakukan pemeriksaan kesehatan keuangan secara rutin terhadap berbagai kebijakan ekonomi dan keuangan dari 190 negara anggotanya. Selain itu, IMF mengidentifikasi kemungkinan risiko terhadap stabilitas ekonomi negara-negara anggotanya dan memberi masukan berupa pertimbangan kepada pemerintah negara-negara anggota mereka tentang kemungkinan atas penyesuaian kebijakan keuangan internasional Bradlow dan Park, 2021; JĂșnior, 2020. 118 IMF memberikan bantuan teknis dan pelatihan kepada pemerintah negara anggota termasuk kepada otoritas bank sentral, kementerian keuangan, lembaga administrasi pendapatan, dan lembaga pengawas sektor keuangan. Upaya pengembangan kapasitas teknis tersebut berpusat pada bidang keahlian inti IMF mulai dari perpajakan melalui operasi bank sentral hingga pelaporan data ekonomi makro Naciri, 2018. Pelatihan tersebut juga membantu negara-negara anggotanya dalam mengatasi berbagai masalah lintas sektoral seperti ketimpangan pendapatan, kesetaraan gender, korupsi, dan perubahan iklim keuangan Bradlow dan Park, 2021; JĂșnior, 2020; Takagi, 2016; Berensmann dan Wolff, 2014; Vieira, 2011; Song dan Thakor, 2010. Tujuan didirikannya IMF Bradlow dan Park, 2021; Takagi 2016; Vieira, 2011; Truman, 2006 adalah 1. untuk menyediakan konsultasi dan kolaborasi terkait dengan masalah moneter internasional yang dihadapi oleh negara anggotanya 2. untuk mempromosikan stabilitas pertukaran dan mempertahankan ketertiban pengelolaan pertukaran di antara negara anggotanya serta memfasilitasi perdagangan internasional di antara negara anggotanya 3. untuk membantu penciptaan dan ekspansi pasar internasinal dimana negara anggotanya dapat melakukan pertukaran mata uang tanpa adanya pembatasan 4. untuk memberi kepercayaan kepada negara anggotanya terhadap stabilitas mata uang asing melalui penciptaan sumber daya keuangan dan perlindungan yang memadai dari IMF 119 Berbagai laporan yang disajikan oleh IMF seperti World Economic Outlook, Global Financial Stability Report, Regional Economic Report, dan Fiscal Monitor. World Bank WB Bank Dunia atau World Bank WB adalah sebuah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tahun 1944 sejalan dengan didirikannya IMF di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat. Bank Dunia WB berkantor pusat di Washington Amerika Serikat yang bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada berbagai negara dalam berbagai program pembangunannya Naciri, 2018; Berensmann dan Wolff, 2014; Shams, 2004. Bank Dunia terdiri dari 189 negara anggota. Negara-negara anggota ini sebagai pemegang saham, diwakili oleh Dewan Gubernur yang merupakan pembuat kebijakan utama di Bank Dunia. Secara umum, gubernur adalah menteri keuangan atau menteri pembangunan di negara-negara anggota. Mereka bertemu setahun sekali di Pertemuan Tahunan Dewan Gubernur Kelompok Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional JĂșnior, 2020. Sejak tahun 1947, Bank Dunia telah mendanai lebih dari proyek pembangunan melalui pinjaman tradisional, kredit bebas bunga, dan hibah. Kelompok Bank Dunia bekerja di setiap bidang utama pembangunan dengan menyediakan beragam produk keuangan dan bantuan teknis, dan membantu negara-negara di dunia dalam berbagi pengetahuan dan solusi inovatif untuk tantangan yang mereka hadapi JĂșnior, 2020. Kelompok Bank Dunia meliputi 1. International Bank for Reconstruction and Development IBRD yang berfungsi dalam menyediakan pembiayaan kebijakan pengembangan keuangan seperti membiayai proyek publik untuk 120 membangun infrastruktur fisik dan sosial, mengembangkan kapasitas kelembagaan, membiayai program pemerintah suatu negara untuk mendukung pencapaian tujuan mereka, dan mendukung reformasi kebijakan dan kelembagaan pemerintah suatu negara dengan menyediakan pembiayaan anggaran dan keahlian global. Melalui penelitian dan analisis yang dilakukan oleh Bank Dunia juga menawarkan dukungan kepada negara-negara anggotanya dalam merancang atau menerapkan kebijakan yang lebih baik, memperkuat kelembagaan pemerintah, membangun kapasitas, menginformasikan strategi atau operasi, dan berkontribusi pada agenda pembangunan global Bradlow dan Park, 2021; JĂșnior, 2020. 2. International Development Association IDA yang berfungsi dalam memberikan pinjaman dengan bunga rendah maupun hibah tanpa bunga. Dana IDA dialokasikan ke negara-negara penerima berkaitan dengan tingkat pendapatan mereka dan catatan keberhasilan mereka dalam mengelola ekonomi mereka dan proyek-proyek IDA yang sedang berlangsung di negara mereka. Ketentuan pinjaman IDA ini sangat lunak Bradlow dan Park, 2021; JĂșnior, 2020; Shams, 2004. 3. International Finance Corporation IFC yang berfungsi dalam memobilisasi investasi sektor swasta dan memberikan saran kepada negara-negara anggotanya. IFC menyediakan investasi, saran, dan manajemen aset melalui penawaran yang saling menguatkan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien Bradlow dan Park, 2021; JĂșnior, 2020. 4. Multilateral Investment Guarranty Agency MIGA yang berfungsi dalam menyediakan jaminan atas risiko politik untuk berbagai proyek pembangunan di 121 berbagai sektor di negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya di seluruh dunia. MIGA menawarkan lebih dari sekedar jaminan bahwa kerugian akan dipulihkan dengan asuransi yang menguntungkan investor dan pemberi pinjaman Bradlow dan Park, 2021; JĂșnior, 2020 5. International Centre for Settlement of Investment Disputes ICSID yang berfungsi dalam menyelesaikan perselisihan investasi. ICSID menawarkan layanan untuk penyelesaian perselisihan internasional terutama antara investor dan negara tujuan investasi, disamping itu juga memberikan solusi dalam perselisihan internasional antar negara. Selain itu, ICSID menawarkan proses pencarian fakta untuk memeriksa dan melaporkan fakta sebelum perselisihan tersebut muncul Bradlow dan Park, 2021. Bank Dunia tidak hanya telah memperluas cakupan kegiatannya sejak didirikannya yang sudah terbukti berdampak nyata pada kebijakan ekonomi banyak negara berkembang Shams, 2004; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Salah satu interpretasi dari kegiatan Bank Dunia adalah penyediaan barang publik melalui berbagai proyek pembangunan, menjadi bank pengetahuan dengan mempopulerkan ide-ide tentang pembangunan dan penerapan hasil penelitian dalam operasi sehari-harinya, merubah ruang lingkup dan ukurannya dengan adanya tekanan dari berbagai kelompok kepentingan Berensmann dan Wolff, 2014; Song dan Thakor, 2010; Shams, 2004. Berbagai laporan yang disajikan oleh IMF seperti Global Economic Prospect, World Development Report, Ease of Doing Business Report, dan Logistic Performance Index. 122 Asian Development Bank ADB Asian Development Bank ADB didirikan pada awal tahun 1960-an sebagai lembaga keuangan yang berkarakter Asia dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerja sama di salah satu daerah termiskin di dunia. Sebuah resolusi yang disahkan pada Konferensi Tingkat Menteri pertama tentang Kerjasama Ekonomi Asia yang diselenggarakan oleh Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Timur pada tahun 1963 yang menetapkan visi tersebut menjadi sebuah realitas. Manila di Filipina dipilih untuk menjadi tuan rumah Asian Development Bank ADB yang dibuka pada 19 Desember 1966 dengan 31 negara anggota untuk melayani secara dominan pada sektor pertanian. Takeshi Watanabe adalah presiden pertama ADB Takagi, 2016; Jakupec dan Kelly, 2015. ADB berkomitmen untuk mencapai Asia dan Pasifik yang makmur, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan, sambil mempertahankan upayanya untuk memberantas kemiskinan yang ekstrem dengan memfokuskan banyak bantuannya pada produksi pangan dan pembangunan pedesaan. ADB membantu negara anggotanya dan juga negara mitra dengan memberikan pinjaman, bantuan teknis, hibah, dan investasi ekuitas untuk mempromosikan pembangunan sosial dan ekonomi. ADB memaksimalkan bantuannya dalam memfasilitasi dialog kebijakan, menyediakan layanan konsultasi, dan memobilisasi sumber daya keuangan negara anggotanya melalui operasi pembiayaan bersama yang memanfaatkan sumber kredit resmi, komersial, dan ekspor Takagi, 2016; Jakupec dan Kelly, 2015. 123 Tujuan didirikannya Asian Development Bank ADB Takagi, 2016; Jakupec dan Kelly, 2015 dapat diuraikan sebagai berikut 1. Mendukung investasi modal pemerintah maupun swasta di negara-negara di wilayah asia guna memenuhi berbagai tujuan pembangunan nasional mereka. 2. Memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia dalam membiayai berbagai proyek pembangunan nasional dengan memprioritaskan pada negara-negara berkembang di Asia 3. Membantu dalam mengkoordinasikan berbagai kebijaksanaan rencana pembangunan nasional negara-negara berkembang di Asia dengan tujuan peningkatan pemanfaatan berbagai sumber daya yang mereka miliki, menyehatkan perekonomian mereka, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri mereka khususnya di antara negara di Asia sendiri. 4. Memberikan bantuan teknis dalam mempersiapkan, mendanai dan mengekesekusi berbagai program pembangunan 5. Bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional lainnya yang berkepentingan dengan investasi dari pengembangan dana di Asia Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank Arsitektur keuangan baru sedang dibentuk oleh Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank yang menjanjikan transisi ke kutub baru dalam pertumbuhan ekonomi dan permintaan bantuan keuangan serta menawarkan mekanisme pembiayaan alternatif untuk negara-negara berkembang. Keputusan untuk meluncurkan BRICS Development Bank adalah 124 ungkapan keprihatinan dari lima negara yaitu Brazil, Russia, India, China, dan South Africa terhadap lembaga-lembaga Bretton Woods yang ada dan kekecewaan atas beberapa tuntutan utama mereka yang tidak diakomodir sehingga menjadi dorongan untuk mereformasi arsitektur keuangan internasional Naciri, 2018; Preet, Sapra, Mehdi, 2014. Negara-negara BRICS berharap bank baru ini dapat memobilisasi pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan di BRICS maupun negara-negara berkembang lainnya Preet, Sapra, Mehdi, 2014. Tujuannya BRICS Development Bank adalah untuk mempromosikan kerja sama yang lebih besar dengan menghilangkan ketergantungan pada negara maju. Dengan latar belakang sejumlah besar bank pembangunan multilateral dan lembaga keuangan internasional yang sudah ada, BRICS Development Bank berfungsi dalam mengidentifikasi berbagai jenis praktik dan norma yang ditiru dan diadaptasi dari dua bank pembangunan regional terpilih yaitu Asian Development Bank ADB dan CorporaciĂłn Andina de Fomento/ Development Bank of Latin America CAF, dan menyarankan apa yang harus dilakukan secara berbeda. Melalui BRICS Development Bank mengejar agenda pembangunan secara bersama-sama guna kepentingan negara anggotanya serta negara-negara berkembang lainnya di luar BRICS Preet, Sapra, Mehdi, 2014. BRICS Development Bank memiliki tanggung jawab khusus untuk membantu dunia mencapai tujuannya dalam mengakhiri kemiskinan yang ekstrem, mengurangi ketidaksetaraan pembangunan berkelanjutan. Meskipun langkah luar biasa dalam mengurangi kemiskinan di India dan Cina, negara-negara anggota BRICS Development Bank telah menjadikan BRICS Development Bank sebagai rumah bagi hampir setengah orang miskin di dunia 125 dengan pengecualian Brasil yang telah mengalami peningkatan ketidaksetaraan dalam beberapa tahun terakhir Preet, Sapra, Mehdi, 2014. Islamic Development Bank IDB Islamic Development Bank IDB adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun 1973 berdasarkan sidang menteri luar negeri negara-negara Islam di Pakistan pada tahun 1970 dengan tujuan untuk mempromosikan perkembangan ekonomi dan sosial dari negara-negara komunitas muslim Susanti, 2017. Islamic Development Bank IDB berkantor pusat di Jeddah dan memiliki kantor perwakilan di 57 negara anggota lainnya Pericoli, 2020. Salah satu tujuan Islamic Development Bank IDB yang utama adalah untuk membantu mendorong perdagangan antar negara muslim dan memayungi sistem keuangan negara-negara Islam di seluruh dunia dengan mengusulkan sistem keuangan kerjasama dengan sekema bagi hasil baik bagi untung maupun bagi rugi Pericoli, 2020; Susanti, 2017. European Bank for Reconstruction and Development EBRD European Bank for Reconstruction and Development EBRD didirikan pada awal 1990-an untuk membantu membangun era baru pasca perang dingin di Eropa Tengah dan Timur dengan berkomitmen untuk memajukan kemajuan ekonomi yang berorientasi pasar internasional dan promosi inisiatif sektor swasta dan kewirausahaan. EBRD dimiliki oleh 71 negara di 5 benua di dunia melalui European Union dan European Investmen Bank. Setiap pemegang saham diwakili di Dewan Gubernur, yang memiliki wewenang keseluruhan atas bank Radwan, 2020; Fender dan McGuire, 2010. 126 Daftar Pustaka Anwar, Mumtaz. 2006. The Political Economy of International Financial Instritutions Lending to Pakistan. Pakistan Economic and Social Review, 442, 155-189 Babb, Sarah., and Kentikelenis, Alexander. 2018. International Financial Institutions as Agents of Neoliberalism. Thousand Oaks SAGE Publications Bekaert, Geert., Hodrick, Robert. 2017. International Financial Management. Cambridge Cambridge University Press Berensmann, Kathrin., and Wolff, Peter. 2014. The Role of International Financial Institutions in Macroeconomic Crises Improving the Architecture of the World Bank and the IMF for Managing Shocks in Developing Countries. Bonn Deutsches Institut fĂŒr Entwicklungspolitik gGmbH Bradlow, Daniel., Park, Stephen. 2021. International Standards and The Role of of Central Banks in Global Financial Government. International Finance Task Force, 1-12 Bradlow D., Hunter D. 2010. International Financial Institutions and International Law. New York Kluwer Law International CissĂ©, Hassane., Bradlow, Daniel D., Kingsbury, Benedict. 2012. International Financial Institutions and Global Legal Governance, 31, 1-428 Emter, Lorenz., Killeen, Neill., McQuade, Peter. 2021. Bank and Non-Bank Financial Institutions’ Cross-Border Linkages New Evidence from International Banking Data. Financial Stability Notes, Central Bank of Ireland, 21, 1-16 127 Fender, I., and McGuire, P. 2010. European Banks’ US Dollar Funding Pressures. BIS Quarterly Review, June, 57–64. Halliday, T. C., and Carruthers, B. G. 2007. The Recursivity of Law Global Norm Making and National Lawmaking in the Globalization of Corporate Insolvency Regimes’. American Journal of Sociology, 1124, 1135-1202 Jakupec, Viktor., and Kelly, Max. 2015. The Relevance of Asian Development Bank Existing in the Shadow of the Asian Infrastructure Investment Bank. Journal of Regional Socio-Economic Issues, 53, 32-46 JĂșnior, Laerte ApolinĂĄrio. 2020. Governing International Financial Institutions The Power Structures of the IMF and the World Bank. Global Journal of Human-Social Science F Political Science, 207, 1-11 Lessambo, Felix I. 2015. International Financial Institutions and Their Challenges A Global Guide for Future Methods. London Palgrave Macmillan Madura, Jeff. 2020. International Financial Management. Boston Cengange Learning Manukyan, Sofia. 2020. The Impact of International Financial Institutions on the Environment and Socio Economics The Cases from Armenia and the World. Armenia The Open Society Foundation. Naciri A. 2018 The Governance Structures of the Bretton Woods Financial Institutions. Montreal Springer Narula, Smita. 2012. InternationalFinancial Institutions, Transnational Corporations and Duties of States. Cambridge Cambridge University Press 128 Nelson, Rebecca M., Weiss, Martin A. 2020. COVID-19 Role of the International Financial Institutions. Congressional Research Service, 1-23 Ocampo, JosĂ© Antonio., Zamagni, Stefano., Ffrench-Davis, Ricardo., Pietrobelli, Carlo. 2000. Financial Globalization and The Emerging Economies. United Nations and International Jacques Maritain Institute, 1-236 Pericoli, Altea. 2020. Islamic Finance and Charity in The Muslim World. The Role of The Islamic Development Bank in Financing Aid. Journal of Economics and Business Aseanomics, 52, 113-133 Poghosyan, Lilit. 2016. Impact of International Financial Institutions on The Economy of Armenia. International. Journal of Management and Applied Science, 27, 73-76 Preet, Sirjjan., Sapra, Samidha., Mehdi, Ali. 2014. Articulating A Vision for A Progressive BRICS Development Bank. ICRIER-OXFAM Report, 1-66. Sidenko, Svitlana., and Kulbida, Maksym. 2020. International Financial Organizations in the Economic Modernization Processes of Countries. International Economic Policy, 12, 100-138 Shams, Rasul. 2004. The World Bank as an International Financial Institution. HWWA Discussion Paper 292, 1-27 Song, F., and Thakor, 2010. Financial System Architecture and The Co-Evolution of Banks and Capital Markets. The Economic Journal, 1201, 21-55. Susanti, Nurvia. 2017. Kerjasama Indonesia dengan Islamic Development Bank IDB dalam Program Member Countries Partnership Strategy MPCS 2011-2014. JOM FISIP, 42, 1-15 129 Takagi, S. 2016. The IMF and East Asia The Legacy of The Crisis and Actions for The Future. International Institutions and Asian Development, 74-96 Radwan, Tarek. 2020. The Impact and Influence of International Financial Institutions on The Middle East and North Afrika. Tunisia Friedrich Ebert Stiftung Truman E. 2006. Reforming the IMF for the 21st Century. Washington Institute of International Economics Vieira, Flavio Vilela. 2011. The New International Financial Crisis Causes, Consequences and Perspectives. Brazilian Journal of Political Economy, 312, 217-237 130 Profil Penulis Aditya Wardhana Penulis merupakan dosen tetap Universitas Telkom. Penulis menyelesaikan studi Sarjana Ekonomi SE di prodi Manajemen Universitas Padjadjaran pada tahun 1997. Kemudian, penulis menyelesaikan studi Magister Sains MSi di prodi Manajemen Universitas Padjadjaran tahun 2003 dan Magister Manajemen MM di prodi Manajemen Universitas Pasundan tahun 2012. Saat ini penulis sedang melanjutkan studi Doktor Ilmu Manajemen di prodi Manajemen Universitas Pasundan. Penulis memiliki kepakaran di bidang manajemen sumber daya manusia, manajemen pemasaran, dan manajemen strategik. Penulis memiliki pengalaman praktisi pemasaran di Citibank dan Human Resource Development, ISO Auditor, General Affairs, dan Logistic di PT Perusahaan Gas Negara Tbk serta sebagai konsultan di beberapa BUMN seperti Surveyor Indonesia, Badan Klasifikasi Kapal Indonesia, Pertamina, BNI 46, PTPN VIII, Biofarma, serta pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI dan Kementerian Perhubungan. Sebagai dosen tetap di Universitas Telkom, penulis juga aktif melakukan berbagai penelitian terindeks Scopus dan Sinta dan menulis lebih dari 250 buku dalam bidang manajemen sumber daya manusia, pemasaran, keuangan, manajemen strategi, model bisnis, metode penelitian, perilaku konsumen, perilaku organisasi, teknologi informasi, sistem informasi manajemen, kependidikan, kewirauhsaan, pemerintahan daerah, dan lain sebagainya. Penulis memiliki Sertifikasi Penulis Buku Non-Fiksi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP RI. Email Penulis adityawardhana ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Daniel BradlowStephen Kim ParkThe formal arrangements for the governance of international monetary and financial crises have remained reasonably stable over the past 40 years, but the identity of the leading ac- tors, has changed. Over this period, the role of the largest central banks – first and foremost, the US Federal Reserve Fed, currently the most important central bank due to the inter- national role of the US dollar, the European Central Bank ECB, the Bank of England BoE, the People’s Bank of China, and the Bank of Japan – has increased substantially. Unlike the situation with other global governance actors, there are no obviously applicable internation- al standards to guide central bank conduct. This policy brief discusses the implications of this development and recommends standards that should be used to guide central banks in their global governance activities. Altea PericoliThe purpose of this paper is to describe the role of Islamic finance in the charitable sector by analysing how Islamic banks and States manage funds for humanitarian and development aid. The Islamic Development Bank IsDB represents one of the main Islamic actors involved in the development cooperation and humanitarian relief and, in partnership with other donors, it implements programs in its member countries. This research examines the existing literature and data regarding projects financed by the IsDB with the aim to understand the impact of Islamic financial tools on aid. The Lives and Livelihoods Fund LLF is an example of a program for poverty alleviation but also a mechanism of blended finance for supporting health, agriculture, and infrastructure projects. Financed by the IsDB, bilateral institutions, and foundations,it uses an innovative financing model aiming to produce sustainable growth in the most vulnerable member countries. It could represent a positive model for financing and implementing aid in a joint effort of Muslim and non-Muslim paper analyses the potential impact of the China-led Asian Infrastructure Investment Bank AIIB on the Japan-USA-led Asian Development Bank ADB. Given the financial strengths and the technical know-how of the newly formed AIIB there is a question about thefuture role and indeed relevance of the ADB. The questions canvassed in this article refer to ADB’s ability to change and adapt to the new situation, where it is no longer the dominant multi-lateral development bank MDB in the Asia-Pacific region. Against this background the discussion turns to issues concerning the geo-political sphere of influence of the ADB andAIIB and analyses the ADB – AIIB geo-political equilibrium in the Asia-Pacific region. Subsequently this paper discusses factors that may impact on ADB’s future the past 15 years an enormous enterprise of global norm making and related national lawmaking has been underway in many areas of global commerce. This article shows that leading global institutions, such as the World Bank, IMF, and United Nations, are building an international financial architecture with law-including corporate bankruptcy law-as its foundation. Building on research on international institutions and three national cases China, Indonesia, Korea, the authors propose a new framework for legal change in a global context-the recursivity of law. They argue that the globalization of bankruptcy law has proceeded through three cycles 1 at the national level through recursive cycles of lawmaking, 2 at the global level through iterative cycles of norm making, and 3 at the nexus of the two. Recursive cycles are driven by driven by four mechanisms-the indeterminacy of law, contradictions, diagnostic struggles, and actor mismatch. Thus the recursivity of law both revives and expands the sociological theory of legal change and offers a basis for an integrated theory of globalization and law.
ï»żRUANGLINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK ‱ PENGERTIAN BANK Berdasarkan UU No. 10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ‱ FUNGSI BANK - MENGHIMPUN DANA DARI

A. Pengertian Bank - Menurut UU RI th 1998 tanggal 10 November 1998, “Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kasmir 232004 - menurut Undang-Undang pasal 1 ayat 3 19926 tentang Pokok Perbankan ialah sebagai Bank ialah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat ke dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya pada masyarakat dalam suatu rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. - Menurut Simorangkir 198592, ialah bahwa Bank ialah salah satu badan usaha tentang lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan kredit dan juga jasa-jasa. terdapat juga pemberian kredit tersebut dilakukan sebagai jalan memperedarkan alat-alat pembayaran bank yang berupa uang giral. Istilah-istilah yang ada diperbankan Funding adalah aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Lending adalah setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputar kembali atau dijualkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjamanan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana funding dan menyalurkan dana lending ini kegiatan utama perbankan. Spread based merupakan keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Negative spread yaitu apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit. Bagi bank berdasarkan prinsip syariah sesuai UU Perbankan tahun 1998 berdasarkan Prinsip Syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BI, tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai dengan hokum islam. Prinsip syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah, pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murababab atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan ijarah atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. Contoh bank yang menggunakan system ini adalah Bank Muamalat Indonesia dan BPR syariah lainnya. Kasmir 23-252004 Perbankan melakukan kegiatan jasa-jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan yang ditawarkan tergantung dari kemampuan bank masing-masing, semakin mampu bank tersebut maka semakin banyak produk yang ditawarkan, antara lain meliputi a. Jasa pemindahan uang Transfer TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. b. Jasa penagihan Inkaso INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso. c. Jasa Kliring Clearing Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. d. Jasa penjualan mata uang asing Valas Valuta asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenaldengan foreign exchange Forex merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alatpembayaran yang sah di negara lain. Valuta asing akan mempunyai suatu nilai apabila valutatersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. e. Jasa safe deposit box Safe Deposit Box SDB adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. f. Travelers cheque Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. g. Bank card Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di 
berbagai tempat. h. Bank draft Bank Draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. i. Letter of credit L/C Letter of Credit atau Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. j. Bank garansi dan refrensi bank Guarantee garansi artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana kontraktor ingkar/cedera janji. B. Sejarah Perbankan 1. Asal Mula Perbankan Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing Money Changer. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. 2. Sejarah Perbankan di Indonesia Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain a. De Javasce NV. b. De Post Poar Bank. c. Hulp en Spaar Bank. d. De Algemenevolks Crediet Bank. e. Nederland Handles Maatscappi NHM. f. Nationale Handles Bank NHB. g. De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain a. Bank Nasional indonesia. b. Bank Abuan Saudagar. c. NV Bank Boemi. d. The Chartered Bank of India. e. The Yokohama Species Bank. f. The Matsui Bank. g. The Bank of China. h. Batavia Bank. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat BPR, Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah BPRS. 3. Sejarah Bank Pemerintah Bangsa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, maka sejarah perbankan tidak terlepas dari pengaruh Negara yang menjajahnya baik bank pemerintah atau swasta nasional, contohnya bank milik pemerintah a. Bank Sentral b. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor c. Bank Negara Indonesia 1946 BNI d. Bank Dagang Negara BDN e. Bank Bumi Daya BBD f. Bank Pembangunan Indonesia BAPINDO g. Bank Pembangunan Daerah BPD h. Bank Tabungan Negara BTN i. Bank Mandiri Kasmir 27-292004 C. Fungsi Bannk Tiga fungsi utama bank dalam pembangunan ekonomi a. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan b. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana kemasyarakat dalam bentuk kredit c. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang. Suharjono 2012 Fungsi Bannk 1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian. b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas. c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. 2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap. 3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya. Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services. 4. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti a. Agent Of Trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan trust , baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. b. Agent Of Development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. c. Agent Of Services Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. D. JENIS-JENIS LEMBAGA PERBANKAN Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Dalam Pasal 5 ayat 1, berbunyi 1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. PEMBAHASAN Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda. Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu kecamatan. Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli. Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain a. Dilihat dari segi fungsinya Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut 1. Bank Umum Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil commercial bank 2. Bank Perkreditan Rakyat BPR Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Tugas pokok Bank Sentral adalah mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. b. Dilihat dari segi kepemilikannya Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas ĂƒÂŒ Bank milik pemerintah Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain - Bank Negara Indonesia 46 BNI - Bank Rakyat Indonesia BRI - Bank Tabungan Negara BTN Sedangkan bank milik pemerintah daerah Pemda terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya ĂƒÂŒ Bank milik swasta nasional Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia ĂƒÂŒ Bank milik Koperasi Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia; ĂƒÂŒ Bank milik asing Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain ABN AMR Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank ĂƒÂŒ Bank milik campuran Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI. c. Dilihat dari segi status Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status bank yang dimaksud adalah Bank Devisa Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia. Bank Non-Devisa Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara. d. Dilihat dari segi cara menentukan harga Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut 1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjamannya kredit juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999. Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based. 2. Bank yang berdasarkan prinsip syariah Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah c. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah d. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah e. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.

Lembagakeuangan. Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Industri Keuangan Non Bank memiliki fungsi penting dalam perekonomian Negara. Untuk lebih jelas, cek jenis dan fungsi lembaganya. Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah sebuah badan dengan kegiatan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

ï»żMATERI KULIAH RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Definisi Bank dan Perbankan ‱ Menurut UU No 10 tahun 1998, ‱ “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” ‱ “Perbankan adalah segala sesustu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. Fungsi q alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat q memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara q sebagai lembaga pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat Modul Ekonomi SMA X FUNGSI BANK Penghimpun Dana yang dimiliki oleh bank itu sendiri, berupa setoran modal awal saat bank itu berdiri, dana pinjaman dari bank lain berupa call money, dana masyarakat Penyalur Kredit Selain sebagai penghimpun, bank juga sebagai pemberi kredit bagi masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha mereka baik bisnis lama maupun baru Penyalur Jasa Bank juga berfungsi sebagai perantara pembayaran/ lalu lintas pembayaran antar lembaga, orang per orang Bank Sentral Bank Syariah Bank Milik Negara Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat Bank Milik Asing Bank Milik Campuran Bank Milik Swasta Nasional Bank Milik Koperasi Bank Dilihat dari Segi Fungsi ‱ Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut. 1 Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2 Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. PEMERINTAH SWASTA NSIONAL Dilihat dari Segi Kepemilikan KOPERASI ASING CAMPURAN Bank ‱ Dilihat dari statusnya ‱ Bank devisa ‱ Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia. ‱ 2 Bank nondevisa ‱ Bank nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri. Bank ‱ Dilihat dari Segi Operasional 1 Bank yang berdasarkan prinsip konvensional Barat Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga 2 Bank yang berdasarkan prinsip syariah Islam Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil. JENIS-JENIS BANK 1. Dilihat Dari Aspek Fungsinya Bank Umum Bank Perkreditan Rakyatbpr 2. Dilihat Dari Aspek Kepemilikanya Bank Milik Pemerintah Bri, bni, btn, mandiri, bpd Bank Milik Swasta Nasionalbca, bdi, bank Lippo Bank Milik Koperasibank Bukopin Bank Milik Swasta Asingcity Bank, Hongkong Bank Campuranmitsubishi Bank, Pasific Bank 3. Dilihat Dari Aspek Status Bank Devisabca, bdi, bank Bali Bank Non Devisabank Niaga, Bank Nisp 4. Dilihat Dari Aspek Cara Menentukan Harga Bank Konvensional Bank Syariah Menerima setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain Pembayaran pajak ; Pembayaran telepon ; Pembayaran air ; Pembayaran listrik ; Pembayaran uang kuliah Melayani pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain Membayar Gaji/Pensiun/honorarium ; Pembayaran deviden Pembayaran kupon; Pembayaran bonus/hadiah Letter of Credit L/C merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya Bank Card Kartu kredit atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. SIMPANAN UANG GIRAL TRANSFER LETTER OF CREDIT PRODUK/ JASA BANK KREDIT TRAVELER Cek Wisata Travellers Cheque merupakan cek KLIRING CHEQUE perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau Kliring Clearing merupakan penagihan warkat surat wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai berharga seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 satu alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan INKASO hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata bersangkutan. juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya Inkaso Collection merupakan penagihan warkat surat berharga seperti cek, bilyet giro yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 satu minggu sampai 1 satu bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. KEGIATAN BANK 1. 2. 3. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Funding, Berupa Simpanan Dalam Bentuk Giro, Tabungan Deposito Menyalurkan Dana Ke Masyarakat Lending, Berupa Pinjaman Atau Kredit Memberikan Jasa jasa Bank Lainnya Service, Berupa Jasa Setoran Telpon, Listrik, Air, Dll Jasa Pembayaran Gaji, pensiun, dll Jasa Pengiriman Uang Jasa Kliring Jasa Penjualan Mata Uang Asing Jasa Penyimpanan Dokumen Jasa Kartu Kredit Jasa L/C Jasa Refernesi Bank RISIKO USAHA BANK 1. Risiko Kredit Default Risk, Berupa Kegagalan Nasabah Mengembalikan Pijaman Dan Bunganya 2. Risiko Investasi Investment Risk, Kemungkinan Terjadinya Kerugian Akibat Suatu Penurunan Nilai Pokok Portofolio Surat Berharga 3. Risiko Likuiditas Likuidity Risk, Risiko Memenuhi Kebutuhan Likuiditasnya 4. Risiko Operasional Operational Risk, Ketidakpastian Usaha Bank Atau Kerugian Operasional 5. Risiko Penyelewengan Fraud Risk, Risiko Adanya Ketidakjujuran, Penipuan Dari Pejabat 6. Risiko Fidusiafiduciary Risk, Apabila Bank Bertindak Sebagai Wali Amanat Baik Untuk Individu Maupun Badan Usaha BANK UMUM Sesuai Uu No. 10 Th 1998 Bu Merupakan Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional Dan Atau Berdasarkan Prinsip Syariah Yg Memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Bentuk Hukum Bank Umum Perusahaan Perseorangan Persero Perusahaan Daerah Koperasi Perseroan Terbatas Pt CARA MENDIRIKAN BANK UMUM Sesuai dengan PP RI No. 70 Tahun 1992 1. Warga Negara Indonesia 2. Badan Hukum Indonesia Yg Sepenuhnya Dimiliki Warga Negara Indonesia 3. Bank Umum Yg Didirikan Oleh Wni Dengan Bank Umum Yg Berkedudukan Di Ln 4. Pengukuhan Lembaga Keuangan Nonbank Menjadi Bank Umum Atas Izin Menteri Keuangan 5. Peningkatan Status Bpr Menjadi Bank Umum KEGIATAN USAHA BANK UMUM 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dlm Bentuk Simpanan Berupa Giro, Deposito Atau Tabungan 2. Memberikan Kredit 3. Menerbitkan Surat Pengakuan Hutang 4. Membeli, Menjual Dan Manjamin Atas Risiko Sendiri Maupun Untk Nasabah 5. Memindahkan Uang 6. Menempatkan Dana Kepada Bank Lain 7. Menerima Pembayaran Dari Tagihan 8. Menyediakan Tempat Untuk Menyimpan Barang Dan Surat Berharga 9. Melakukan Kegiatan Penitipan Berdasar Kontrak 10. Melakukan Penempatan Dana Dari Nasabah 11. Melakukan Kegiatan Anjak Piutang 12. Melakukan Kegiatan Valuta Asing CARA PENCIPTAAN UANG OLEH BANK UMUM 1. Substitusi Dimana Uang Kartal Diganti Dengan Uang Giral 2. Exchange Of Claim ; Bank Memberikan Kredit Kpd Nasabah Dan Bank Membuka Rekening Utk Nasabah Tersebut 3. Transformasi ; Menguangkan Hutang Pihak Ketiga Atau Sebaliknya, Nasabah Menjual Surat Berharga Kemudian Bank Membeli Tidak Dgn Uang Tunai Tetapi Dengan Uang Giral BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR Bpr Adalah Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha Secara Konvensional Atau Berdasarkan Prinsip Syariah Yg Dalam Kegiatanya Tidak Memberikan Jasa Dalam Lalu Lintas Pembayaran Kegiatan Bpr Hanya Menerima Simpanan Dalam Bentuk Uang Dan Memberikan Kredit Jangka Pendek Untuk Masyarakat Pedesaan Bentuk Hukum Bpr 1. Perusahaan Daerah 2. Koperasi 3. Perseroan Terbatas SYARAT PENDIRIAN BPR 1. Tahap Persetujuan Prinsip Rancangan Anggaran Dasar Daftar Calon Pemegang Saham Rencana Susunan Organisasi Rencana Kerja Bukti Penyetoran 30% Dari Modal 2. Tahap Izin Usaha, Untuk Melakukan Ijin Usaha Dengan Disertai Surat Npwp KEGIATAN USAHA BPR 1. Menghimpun Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Berupa Deposito Berjangka Atau Tabungan 2. Memberikan Kredit Kepada Pengusaha Kecil Dan Rumah Tangga 3. Menyediakan Pembiayaan Bagi Nasabah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil Sesuai Ketentuan Pemerintah 4. Menempatkan Dananya Dalam Bentuk Serikat Bank Indonesia Sbi, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Dan Atau Tabungan Pada Bank Lain.

RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK" Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kredit dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Mishkin 2001 8, secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan financial intermediaries, sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank. RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian bank ? 2. Bagaimana Sejarah Perbankan ? 3. Apa jenis-jenis Bank ? 4. Bagaimana kegiatan-kegiatan Bank ? 5. Bagaimana izin pendirian dan bentuk hukum bank ? 6. Bagaimana jenis-jenis kantor bank ? 7. Bagimana penilaian kesehatan bank ? 8. Bagaimana penggabungan usaha bank ? 9. Bagaimana pembinaan dan pengawasan bank ? 10. Bagaimana rahasia bank dan sanksi administratif ? MANFAAT PENULISAN Maksud dari penulisan makalah ini, agar dapat memberi manfaat kepada semua pihak. BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN BANK Menurut Undang- Undang RI No. 10 tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang. Perbankan, yang di Maksud dengan BANK adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya, dalam rangka meningkankan taraf hidup rakyat banyak “. Jadi, yang di maksud dengan Bank adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang idak lepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luasyang dikenal dengan istilah FUNDING. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan berbagai strategi agar masyarakat menanamkan dananya dalam bentuk simpanan seperti Giro, Tabungan, Sertifikat Deposito, dan Deposito Berjangka. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka uangtersebut oleh perbankan putarkan kembali/dijual kepada masyarakat yang disebut dengan kredit LENDING. Dan bagi penerima kredit di sebut dengan debitur. Keuntungan utama dari bisnis perbankan berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga penyimpanan dengan kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini disebut dengan spread based. Apabila suatu bunga mengalami kerugian dari selisih bunga,yang dimana suku bunga simpanan dari pada suku bunga kredit disebut dengan negative spread. Di samping itu, Bank juga melakukan kegiatan jasa pendukung lainnya yang mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana baik langsung ataupun tidak lagsung seperti Jasa Pemindahan Uang Transfer jasa Penagihan Inkaso Jasa Kliring Clearing Jasa Penjualan Mata Uang Asing Valas Jasa Safe Deposit Box Trafelers Cheque Bank Card Bank Draft Letter Of Credit L/C Bank Garansi Dan Referensi Bank Dll. SEJARAH PERBANKAN 1. Asal Mula Kegiatan Perbankan Asal mula dikenalnya kegiata perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu didaratan Eropa. Perbankan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika yang dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun bunua Amerika. Pertama kali dikenal kegiatan perbankan dimualai dar jasa penukaran uang yang di mana Bank di kenal sebagai meja penukaran uang antar kerajaan. Kegiatan ini sekarang dikenal dengan Pedagang Valuta money change. 2. Sejarah Perbankan Dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tukar Bank hanya sebagai tempat menukarkan uang. kemudiamenyusul Bank Of Genoa dan Bank Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris bari di mulai pada abad ke-16, kare Inggris selalu mencari negara untuk di jajah, maka perkembangan perbankanpun ikut di bawa ke negara jajahannya. Di indonesia pun tidak terlepas dari zaman penjajahan India Belanda. Bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain a. De Javanche NV b. De Post Paar Bank c. De Algenevolks Credit Bank d. Nederland Handles Maatscappij HNM e. Nationale Handle Bank NHB Disamping itu terdapat Bank yang dimiliki oleh pribumi yaitu a. Bank Nasional Indonesia b. Bank Abuan Saudagar c. NV Bank Bumi d. The Yokohama Species Bank e. The Matsui Bank Bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain a Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal Juli 1946 Kemudian menjadi BNI 1946 b Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLK CREDIT BANK atau Syomin Ginko. c Bank Surakarta MAI Maskapai Adil Makmur tahun 1945 di Solo. d Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. e Bank dagang Nasiona Indonesia tahun 1946 di Medan. f Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi bank Amerta g NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946 h Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949. i Kalimantan Corporation Tranding di Samarinda tahun1950 kemudian merger dangan Bank Pasifik. j Bank Timur NV di Semarang berganti nama manjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Center Asian BCA tahun 1949. 3. Sejarah Bank Pemerintahan. a. Bank Central Adalah Bank Indonesia BI berdasarkan UU no. 13 Tahun 1968. Dan kemudian di tegaskan ladi pada Undang- Undang No. 23 Tahun 1999. Berasal dari De Javance Bank yang di Nasionalisasi tahun 1951. b. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Import Berasal DARI De Algemene Volk credit Bank, kemudia di lebur menjadi Bank Tunggal bernama Bank Nasional Indonesia BNI unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim. c. Bank Negara Indonesia 1946Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU No. 17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946. d. Bank Dagang Negara BDN Berasal DARI Escomto Bank yang di nasionalisasi dengan PP No. 13 Tahun 1960 namun PP ini di cabut. JENIS-JENIS BANK 1. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya a. Bank Milik Pemerintah Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.. b. Bank milik swasta nasional Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia. c. Bank milik Koperasi Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia; d. Bank milik campuran Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop. e. Bank Milik Asing Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain. f. Dilihat dari segi status Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam, yaitu Bank Devisa dan Non Devisa. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. 2. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya a Bank Konvensional Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. b Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah. a Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah. b Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah. c Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah. d Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah. e Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. KEGIATAN-KEGIATAN BANK 1. Kegiatan Bank Umum a. Menghimpun Dana Funding a Simpanan Giro Demand Deposit, b Simpanan Tabungan Saving Deposit, c Simpanan Deposito Time Deposit, b. Menyalurkan Dana Lending a Kredit Investasi, b Kedit Modal Kerja, c Kredit Perdagangan, d Kredit Produktif, e Kredit Profesi, c. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya Services a Kiriman Uang Transfer b Kliring Clearing c Inkaso Collection d Safe Deposit Box e Bank Card Kartu kredit f Bank Notes g Bank Garansi h Bank Draft i Letter of Credit L/C j Cek Wisata Travellers Cheque k Menerima setoran-setoran. Pembayaran pajak Pembayaran telepon Pembayaran air Pembayaran listrik Pembayaran uang kuliah i. Melayani pembayaran-pembayaran. Membayar Gaji/Pensiun/honorarium Pembayaran deviden Pembayaran kupon Pembayaran bonus/hadiah j. Bermain di dalam pasar modal. Penjamin emisi underwriter Penjamin guarantor Wali amanat trustee Perantara perdagangan efek pialang/broker Pedagang efek dealer Perusahaan pengelola dana invesment company 2. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR a Menghimpun dana hanya dalam bentuk Simpanan Tabungan Simpanan Deposito b Menyalurkan dana dalam bentuk Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Kredit Perdagangan c Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut Menerima Simpanan Giro Mengikuti Miring Melakukan Kegiatan Valbta Asing Melakukan kegiatan Perasuransian 3. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING a Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. b Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang Perdagangan Internasional Bidang Industri dan Produksi Penanaman Modal Asing/Campuran Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional. c Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini Jasa Transfer­Jasa Miring Jasa Inkaso Jasa Jual Beli Valuta Asing Jasa Bank Card kartu kredit Jasa Bank Draft Jasa Safe Deposit Box Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C Jasa Bank Garansi Jasa Bank Notes Jasa Jual Beli Travellers Cheque dan jasa bank umum lainnya IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah Susunan Organisasi dan Kepengurusan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankan Kelayakan rencana kerja Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini Perseroan Terbatas Koperasi atau, Perseroan daerah PD Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa Perusahaan Daerah PD Koperasi Perseroan Terbatas PT JENIS-JENIS KANTOR BANK a. Kantor Pusat; dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan berada, tidak melakukan kegiatan operasional tetapi tetap mengendalikan jalannya kebijaksanaan terhadap cabang dibawahnya. b. Kantor Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu. c. Kantor Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh. d. Kantor Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service cs saja. PENILAIAN KESEHATAN BANK Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisi CAMELS Aspek permodalan, yang dinilai adalah permodalan yang akan didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Aspek kualitas aset, yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Aspek kualitas manajemen, dalam menegelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemen. Aspek likuiditas, suatu bank dapat dikatan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya. Aspek rentabilitas, merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya apakah, setiap priode atau ukuran mengukur tingkat efisiensi usaha dan profibilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. PENGGABUNGAN USAHA BANK Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut 1. Merger Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu. Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara meng­gabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh Bank Maras melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Me­numbing diganti menjadi bank Maras 2. Konsolidasi Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank Mangkol. 3. Akuisisi Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang ber­akibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam pengga­bungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakui­sisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menum­bing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain Masalah Kesehatan Masalah Permodalan Masalah Manajemen. Teknologi dan Administrasi. Ingin Menguasai Pasar. Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik pengga­bungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas Inisiatif bank yang bersangkutan atau Permintaan Bank Indonesia atau Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN. Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hen­daknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK Kegiatan perbankan yang dilakukan sehari-hari baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Maka dari itu, agar dunia perbankan dapat berjalan sesuai peraturan yangbtelah ditetapkan, maka perlu pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di dunia perbakan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengawasan dan pembinaan meliputi kesehatan bank meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, sovabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dan wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. RAHASIA BANK DAN SANKSI ADMINISTRATIF Dikarenakan kegiatan dunia perbankan mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar –benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain nasabahnya. Apabila melanggar kerahasian maka perbankan akan dikenakan sanksi. Namun dalam kasus lain kerahsian bank tidak berlaku untuk nasabah. Pelanggaran terhdap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasian bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang terccantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Sanksi dapat berupa sanksi pidana dan saksi administrasi. RuangLingkup Lembaga Keuangan Bank Unknown 06.45 . A. Pengertian Bank - Menurut UU RI No.10 th 1998 tanggal 10 November 1998, "Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Berdirinya BPR Syari’ah tidak bisa dilepaskan dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank Syari’ah pada tingkat nasional. Bank Syari’ah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia BMI yang berdiri tahun 1992. Namun jangkauan BMI terbatas pada wilayah-wilayah tertentu, misalnya di kabupaten, kecamatan, dan desa. Oleh karenanya peran BPR Syari’ah diperlukan untuk menangani masalah keuangan masyarakat di wilayah- wilayah tersebut.
A Pengertian, Peranan dan Ruang Lingkup Lembaga Keuangan. Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.
MAKALAH MANAJEMEN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Disusun Oleh Kelompok 2 1. Wenny Aniwandari 202161201109 2. Fitri Maya Pratiwi 202161201065 3. Siska Rahmawati 202161201108 4. Adriana E Mahuze 202161201005 5. Emi Nurlaelia 202161201130 6. Engel Bertha F. Maubanu 202161201129 7. Revlyn Alexia A. Karundeng 202161201026 JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE 2022 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan pada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Sumber sumber dana bank” tepat waktu. Makalah “Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank dan Sumber sumber dana bank” disusun guna memenuhi tugas dari bapak APOLINARIS S. AWOTKAY, SE.,MM pada bidang studi pengantar bisnis di Universitas Musamus Merauke. Selain itu, kami juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang Manajemen Keuangan. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak APOLINARIS S. AWOTKAY, SE.,MM . Tugas yang diberikan ini dapat menambah pengetahuan wawasan terkait bidang yang ditekuni kami. Kami juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami terima demi kesempurnaan makalah ini. Merauke, 10 Maret 2022 penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. RUMUSAN MASALAH C. TUJUAN MASALAH BAB II PEMBAHASAN A. SEJARAH PERBANKAN B. JENIS DAN KEGIATAN BANK C. Sumber Dana Bank D. SIMPANAN GIRO E. SIMPANAN TABUNGAN F. SIMPANAN DEPOSITO BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN A. SEJARAH PERBANKAN Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu membutuhkan sebuah bank untuk mendukung aktivitas perdagangan hasil bumi Indonesia. Bank pertama yang dibangun ialah De Javasche Bank NV. Bank ini didirikan di Batavia pada 24 Januari 1828. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank‐bank yang ada itu antara lain Ø De Javasche NV. Ø De Post Poar Bank. Ø De Algemenevolks Crediet Bank. Ø Nederland Handles Maatscappi NHM. Ø Nationale Handles Bank NHB. Ø De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain Ø Bank Nasional indonesia. Ø Bank Abuan Saudagar. Ø NV Bank Boemi. Ø The Chartered Bank of India. Ø The Yokohama Species Bank. Ø The Matsui Bank. Ø The Bank of China. Ø Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank‐bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI Êč46. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur MAI tahun 1945 di Solo. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudianmerger dengan Bank Pasifik. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia BCA tahun 1949. Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat BPR, Bank Umum SyariÊčah, dan juga BPR SyariÊčah BPRS. Masing‐masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan Fungsinya B. JENIS DAN KEGIATAN BANK Jenis bank menurut fungsinya terbagi menjadi tiga macam yakni 1. bank sentral De Javasche Bank adalah bank sentral pertama yang di bangun di Indonesia. Lembaga keuangan ini dibangun pada tahun 1929 pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang dipimpin oleh Raja Willem 1. Lokasinya berada tepat di Jakarta. Lalu, De Javasche Bank membangun cabang di daerah Surabaya, Semarang, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, bahkan hingga di New York. Tugas Bank Sentral Bank Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawabnya sendiri yang harus dilakukan dengan baik, yaitu menetapkan serta menjalankan kebijakan moneter di Indonesia, menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, serta menjaga tingkat kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Berikut beberapa tugas bank sentra 1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter 2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran 3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan Wewenang Bank Sentral BI selaku bank sentral di Indonesia mempunyai wewenang khusus yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Republik Indonesia, yakni 1. Kewenangan Membuat Kebijakan Moneter 2. Kewenangan Mengatur Sistem Pembayaran 3. Kewenangan Mengatur dan Mengawasi Perbankan 2. bank umum Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas bank umum secara umum adalah melakukan 2 dua kegiatan yaitu Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan Menyalurkan dana lending. Fungsi Bank Umum secara umum dibagi menjadi 3 tiga yaitu 1. Agent of Trust Agen Kepercayaan 2. Agent of Equity Agen Ekuitas/Permodalan 3. Agent of Development Agen Pembangunan Jenis Jenis Bank Umum Berdasarkan Statusnya 1. Bank Devisa 2. Bank Non Devisa Jenis Kegiatan Bank Umum Bank umum memiliki banyak jenis kegiatan. Kegiatan utama bank umum diantaranya adalah sebagai berikut 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; 2. Memberikan kredit; 3. Menerbitkan surat pengakuan utang; 4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; 5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga; 6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan 7. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. 3. bank perkreditan rakyat. Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah salah satu bank yang paling banyak dicari karena jasanya paling banyak diperlukan untuk masyarakat Indonesia. Fungsi Bank Perkreditan Rakyat BPR 1. Memberi Pengetahuan Terhadap Masyarakat Luas Tentang Perbankan 2. Membuat Pemerataan Kesempatan Untuk Membuka Usaha 3. Mempercepat Pembangunan di Desa 4. Menyediakan Layanan Perbankan Apa Bedanya BPR dan Bank Umum? 1. Syarat Permodalan BPR Jauh Lebih Kecil daripada Bank Umum 2. Layanan BPR Sangat Terbatas 3. Beda Aktivitas Usaha BPR dan Bank Umum 4. Beda Layanan Kredit dan Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum 5. Jangkauan Wilayah Layanan BPR untuk Kabupaten, Bank Umum Tidak Terbatas kegiatan bank Jenis Kegiatan Bank Umum Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; Memberikan kredit; Menerbitkan surat pengakuan utang; Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; Jenis Kegiatan bank sentral Bank Indonesia BI berperan sebagai bank sentral yang menjalankan kegiatan, seperti mencetak uang, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur sistem pembayaran, serta menjaga agar nilai mata uang tetap stabil. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. C. Sumber Dana Bank Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengolahan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang karena itu pemilihan sumber dana bank harus dilakukan secara tepat. A. Jenis-jenis Sumber Dana Bank Secara umum, sumber-sumber dana tersebut adalah sebagai berikut 1. Dana Dari Bank Itu Sendiri Dana Milik Bank Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri yaitu modal yang berasal dari setoran para pemegang saham. Secara umum dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari a Sumber Dana Bank Dari Setoran modal dari pemegang saham Merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat. Dana ini berasal dari setoran para pemegang saham perusahaan/bank. b Sumber Dana Bank Dari Cadangan Laba Merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya. c Sumber Dana Bank Dari Laba bank yang belum dibagikan Adalah laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Sedangkan kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama, hal ini dikarenakan penjualan saham kepada pihak lain bukanlah sesuatu yang cepat dan mudah dilakukan. 2. Sumber Dana Bank Dari Dana yang bersumber dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. 3. Sumber Dana Bank Dari Dana yang bersumber dari sumber atau lembaga lainnya Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari a Sumber Dana Bank Dari Kredit likuiditas dari Bank Indonesia Merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu. b Sumber Dana Bank Dari Pinjaman antar bank call money Merupakan pinjaman yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi. c Sumber Dana Bank Dari Pinjaman dari bank-bank luar negeri Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri d Sumber Dana Bank Dari Surat berharga pasar uang SBPU. Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. B. Fungsi Sumber Dana Bank Berikut ini terdapat beberapa fungsi sumber dana bank, yaitu sebagai berikut a Sebagai alat pembayaran kegiatan usahanya. Dana yang dihimpun memiliki karakteristik yang berbeda baik dari jangka waktu maupun harga tingkat bunga maupun cara penarikannya. Identifikasi terhadap sensitifitas dan jangka waktu yang akan memudahkan bank dalam mengendalikan sumber dana melalui maturity gap dan interest gap yang diinginkan bank. b Dana berfungsi sebagai sumber likuiditas bank. Dana yang dihimpun selain untuk membiayai kegiatan usahanya yang bersifat produktif, juga untuk memelihara likuiditas bank. Pemeliharaan likuiditas bisa dicermati dari dana yang ditempatkan pada kas atau giro wajib giro BI atau bahkan padasecondary reserve berupa marketable security berjangka pendek. Semakin banyak sumber dana yang ditempatkan pada pos-pos tersebut, maka semakin likuid bank yang bersangkutan, sebaliknya semakin mengecil dana yang ditempatkan pada pos tersebut mengindikasikan likuiditas bank yang bersangkutan relatif tetap. c Sebagai tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap bank yang bersangkutan Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan. Semakin tinggi volume dana pihak ke tiga mengindikasikan bahwa masyarakat relatif percaya kepada bank yang bersangkutan. Sebaliknya bila volume dana pihak ketiga semakin mengecil maka mengindikasikan masyarakat semakin tidak percaya pada bank tersebut. D. SIMPANAN GIRO Giro adalah Bentuk Simpanan, Ketahui Karakteristik, Manfaat, dan Jenisnya Pengertian Giro Giro adalah salah satu produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindah bukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM. Sekilas memang terdengar mirip seperti tabungan karena sama-sama digunakan sebagai media penyimpanan uang. Namun, rekening tabungan dan rekening giro merupakan dua produk perbankan yang berbeda. Hal ini jelas dapat dilihat dari karakteristik dan transaksinya yang memiliki perbedaan prosedur. Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek cheque, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Karakteristik Giro adalah Setelah mengetahui pengertian giro, maka anda perlu mengetahui terkait karakteristik giro. Karkteristiknya terletak pada media penarikan uang yang digunakan yaitu warkat cek dan bilyet giro. Berikut penjelasannya lebih lanjut 1. Cek Cek giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh pihak bank setiap kali melakukan pencairan uang secara tunai. Dengan kata lain, cek giro ini dapat diserahkan pada pihak bank untuk diganti dengan uang tunai sebesar nominal yang tertera pada cek tersebut. Selain itu, cek giro juga bisa berfungsi sebagai pengganti uang tunai 2. Bilyet Giro Bilyet giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicarikan secara tunai melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah. Pemindahbukuan ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada bilyet giro tersebut. Cek dan bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah. Manfaat Giro adalah Setelah mengetahui karkateristiknya, Berikut Manfaat Giro yang perlu anda ketahui Dapat dicairkan kapan saja Dapat melakukan transaksi dengan menggunkaan cek atau bilyet Giro Giran tidak perlu membawa uang tunai/cash dalam jumlah banyak Tidak ada limit Jenis-jenis Giro adalah Ada dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan. 1. Atas nama Pribadi Perorangan Giro yang dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha ini meliputi toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar 2. Giro atas nama Lembaga Perusahaan Giro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain. Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Syarat Pemindahbukuan Rekening Giro Terdapat nomor seri pada bilyet giro Tercantum nama bank tertarik Tercantumt nama bank penerima Berisis perintah tak bersyarat yang jelas dalam surat pemindahbukuan Tertulis jumlah dana dalam angka dan huruf Terdapat tanggal dan tempat cek dikeluarkan Ada tanda tangan bagi giro atas nama pribadi atau cap perusahaanbagi giro atas nama lembaga E. SIMPANAN TABUNGAN Tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi PIN. manfaat Rekening Tabungan, lebih bersifat sebagai penampung atas dana yang kita sisihkan dengan berbagai macam tujuan, seperti persiapan dana darurat, persiapan dana liburan, dana pendidikan, dan lain sebagainya. Jenis-jenis tabungan Tabungan Konvensional. Tabungan Berjangka. Tabungan Haji. Tabungan Investasi. Tabungan Anak. Tabungan Giro. Tabungan Mata Uang Asing. Keuntungan tabungan Secara umum berikut ini adalah beberapa keuntungan memiliki tabungan Memiliki uang simpanan yang bisa dipakai kapan saja. Dapat dipakai dikemudian hari ketika butuh uang. Membiasakan diri hidup tidak boros. F. SIMPANAN DEPOSITO Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan. Selain berfungsi sebagai tabungan berjangka, manfaat lain dari deposito yaitu sebagai salah satu produk investasi yang paling menguntungkan. Mengutip pendapat dari PT Bursa Efek Indonesia, bahwa ternyata produk investasi berupa deposito memiliki rerata keuntungan yang relatif stabil dibanding produk lainnya seperti saham, emas dan obligasi pemerintah. Bahkan sampai 20 April 2015 ini, produk deposito menduduki rerata keuntungan nomor dua terbesar setelah saham, yaitu dengan persentase 7,21% dengan imbal hasil dari deposito adalah rata-rata bunga deposito 1 bulan. Artinya, peluang untuk berinvestasi berupa deposito masih memiliki peluang yang bagus dari tahun ke tahun. Ciri Khas Deposito Berikut ini adalah ciri khas deposito yang harus Anda ketahui 1. Minimal Setoran Pertama, pada umumnya, ketika Anda membuka rekening di Bank, maka ada batas setoran minimal yang harus dibayar pertama kali. Begitu juga dengan deposito, ada setoran minimal yang harus dibayarkan. Perbedaan dengan tabungan biasa, deposito mensyaratkan setoran minimal berkisar Rp5 juta. 2. Jangka Waktu Simpanan Biasanya nasabah akan diberikan beberapa opsi untuk jangka waktu ini mulai dari 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan. Mengenai jangka waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena ini akan menentukan bagaimana Anda menggunakan simpanan tersebut. Misalnya, ketika Anda memfungsikan simpanan deposito ini sebagai dana darurat maka Anda jangan memilih jangka waktu 24 bulan. Karena bila sewaktu-waktu anda membutuhkan akan sulit untuk mengambil simpanan tersebut ada biaya penalti. Maka dari itu jika simpanan deposito ini anda fungsikan sebagai dana darurat, maka pilih jangka waktu yang paling pendek misalnya 1 bulan. 3. Pencairan Dana Berhubungan dengan jangka waktu seperti dijelaskan di atas, pencairan dana deposito tidak bisa sembarangan seperti tabungan. Setelah Anda menentukan atas pilihan jangka waktu yang telah ditawarkan, maka pencairan dana deposito harus sesuai dengan jangka waktu tersebut. Kalau tidak, Anda akan dikenakan sejumlah denda penalti yang membuat keuntungan menjadi tidak maksimal. 4. Bunga Deposito Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga deposito relatif lebih tinggi dibanding tabungan. Hal tersebut sangat masuk akal karena adanya limitasi jangka waktu yang diberikan. Dan hal inilah yang dimaksudkan bahwa deposito merupakan produk investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham dan emas. Meskipun demikian, hal yang perlu diingat adalah suku bunga yang ditetapkan. Untuk itu bunga harus disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan LPS. Pasalnya, besaran suku bunga tertentu ditetapkan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. 5. Risiko Rendah Deposito dikatakan menjadi produk simpanan yang memiliki risiko rendah karena deposito memiliki jaminan LPS dengan syarat tertentu. Dan bank yang Anda pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota LPS. Jaminan dari LPS tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang dari Rp2 miliar dan suku bunganya maksimal 7,5%. Oleh karena itu, jika Anda mempunyai deposito yang nilainya lebih dari Rp2 miliar atau bunganya melewati persentase, maka LPS tidak akan menjamin dana deposito milik Anda. 6. Deposito Sebagai Jaminan Mungkin untuk poin yang ini banyak orang yang belum mengetahui. Ya, deposito ternyata tergolong dalam salah satu aset yang bisa jadi jaminan untuk pinjaman ke bank. Namun, tidak semua bank mau dan bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito ini. Meskipun demikian, jaminan deposito ini bisa menjadi alternatif jaminan selain aset yang biasa kita ketahui seperti tanah atau rumah. 7. Produk Kena Pajak Deposito merupakan produk kena pajak. Jadi, keuntungan yang Anda terima terlebih dahulu harus berurusan dengan potongan pajak yang besarnya sampai 20 persen. Cara Menghitung Keuntungan Bunga Deposito Banyak dari antara Anda yang mungkin belum mengerti bagaimana cara menghitung keuntungan dari deposito. Caranya mudah, dan bahkan lebih mudah dari cara menghitung bunga tabungan. Rumus menghitung bunga deposito Keuntungan bunga deposito = suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x hari/365 Pajak deposito = Tarif pajak x bunga deposito Pengembalian Deposito = Nominal Investasi + Bunga deposito – Pajak BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikandengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, danmenerbitkan promes atau banknote. Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bankumum dengan kegiatan bank pengkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luasdari bank pengkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untukmenentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank pengkerditan rakyatmempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya lebih sempit. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatan harus memperoleh izin dariBank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru,maka diharuskan untuk memenuhi berbagi persayaratan yang telah ditentukanBank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan petimbangan dalam mengambil keputusan. Dalam suatu bank, harus memiliki izin dari pendirrian bank itu suatu bank ingin mempertahankan kegiatan bank itu sendiri maka harusmemperhatikan juga faktor kesehatan bank seperti permodalan, kualitas aset,manajemen , profitabillitas, liquiditas, dan sensitivitas. DAFTAR PUSTAKA kasim, D.2014. Bankdanlembagakeuanganlainyaedisirevisi. JakartaPT RajaGrafindoPersada Liyas, J. N. 2022. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. CV. DOTPLUS Publisher. t1gn0o. 306 107 25 360 407 446 49 497 112

ruang lingkup lembaga keuangan bank